SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menegaskan tidak ada uang fee percepatan haji 2023 yang mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan itu ditegaskan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, Rizky mengakui menerima fee percepatan haji dari staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, setelah pelaksanaan operasional haji 2023.
Total uang yang disebut berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu mencapai 905.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Menurut Rizky, uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga orang, yakni dirinya, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Masing-masing menerima 181.000 dolar AS.
“Duit 905 (ribu dolar AS) itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.
Baca Juga: Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti
“Betul, Pak,” jawab Rizky.
“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” lanjut jaksa.
“Tidak ada, Pak,” timpal Rizky.
Rizky juga menjelaskan terdapat sisa uang sekitar 362.000 dolar AS dari fee tersebut. Menurut dia, uang itu awalnya diplot untuk pimpinan, tetapi tidak jadi didistribusikan setelah dirinya mendapat arahan dari atasan untuk menyimpannya terlebih dahulu.
Rizky mengatakan, sebagian uang telah dibagikan. Sementara sekitar 3.000 dari satuan 5.000 dolar AS yang menjadi bagian dalam perhitungan tersebut diplot untuk pimpinan.
Namun, setelah melaporkan hal itu kepada atasannya, dia mengaku diminta menyimpan uang tersebut.
Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
“Disimpan aja dulu, Mas,” kata Rizky menirukan arahan atasannya.
Rizky mengaku telah dua kali kembali meminta arahan mengenai uang tersebut. Namun, atasannya tetap meminta uang itu disimpan atau dikelola.
Karena itu, Rizky menyatakan uang sekitar 362.000 dolar AS tersebut tidak sempat berpindah kepada pihak lain.
Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal uang fee percepatan tersebut karena, menurutnya, Ridwan Kurniawan yang mengetahui sumbernya.
Selain itu, Rizky menyebut mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, pernah meminjam uang kepadanya sebanyak dua kali. Nilainya masing-masing sekitar Rp 200 juta dan Rp 300 juta.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.
Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar, sedangkan Gus Alex disebut memperoleh 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, perkara tersebut disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (rmg)















