Jumat, 18 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Saksi Bilang Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Eks Menag Yaqut

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 18 Sep 2026 07:44 WIB
Rubrik Nasional
Saksi Bilang Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Eks Menag Yaqut

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. (RMG)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menegaskan tidak ada uang fee percepatan haji 2023 yang mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan itu ditegaskan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2023, Rizky Fisa Abadi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan, Rizky mengakui menerima fee percepatan haji dari staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, setelah pelaksanaan operasional haji 2023.

Total uang yang disebut berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu mencapai 905.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Menurut Rizky, uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga orang, yakni dirinya, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Masing-masing menerima 181.000 dolar AS.

“Duit 905 (ribu dolar AS) itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.

Baca Juga: Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

“Betul, Pak,” jawab Rizky.

“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” lanjut jaksa.

BeritaTerbaru

Kortastipidkor Polri Ungkap Korupsi Pencaplokan Lahan Milik Negara di Bali

Kortastipidkor Polri Ungkap Korupsi Pencaplokan Lahan Milik Negara di Bali

Jumat, 18 Sep 2026 07:39 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 18 September, Cek Lokasinya

Jumat, 18 Sep 2026 07:26 WIB
420 Pengaduan Konsumen ke BPKN, Kerugian Rp30,89 Miliar

420 Pengaduan Konsumen ke BPKN, Kerugian Rp30,89 Miliar

Kamis, 17 Sep 2026 17:27 WIB
KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB

KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

“Tidak ada, Pak,” timpal Rizky.

Rizky juga menjelaskan terdapat sisa uang sekitar 362.000 dolar AS dari fee tersebut. Menurut dia, uang itu awalnya diplot untuk pimpinan, tetapi tidak jadi didistribusikan setelah dirinya mendapat arahan dari atasan untuk menyimpannya terlebih dahulu.

Rizky mengatakan, sebagian uang telah dibagikan. Sementara sekitar 3.000 dari satuan 5.000 dolar AS yang menjadi bagian dalam perhitungan tersebut diplot untuk pimpinan.

Namun, setelah melaporkan hal itu kepada atasannya, dia mengaku diminta menyimpan uang tersebut.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

“Disimpan aja dulu, Mas,” kata Rizky menirukan arahan atasannya.

Rizky mengaku telah dua kali kembali meminta arahan mengenai uang tersebut. Namun, atasannya tetap meminta uang itu disimpan atau dikelola.

Karena itu, Rizky menyatakan uang sekitar 362.000 dolar AS tersebut tidak sempat berpindah kepada pihak lain.

Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal uang fee percepatan tersebut karena, menurutnya, Ridwan Kurniawan yang mengetahui sumbernya.

Selain itu, Rizky menyebut mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, pernah meminjam uang kepadanya sebanyak dua kali. Nilainya masing-masing sekitar Rp 200 juta dan Rp 300 juta.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.

Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar, sedangkan Gus Alex disebut memperoleh 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.

Selain itu, perkara tersebut disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (rmg)

Tags: feehajimenteri agamasaksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan
Nasional

44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan

Rabu, 16 Sep 2026 20:36 WIB
Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen
Nasional

Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen

Rabu, 16 Sep 2026 20:33 WIB
Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat
Nasional

Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat

Rabu, 16 Sep 2026 14:37 WIB
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Nasional

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 15 Sep 2026 20:11 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Selasa 15 September, Cek Lokasinya

Selasa, 15 Sep 2026 07:41 WIB
Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh
Nasional

Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh

Senin, 14 Sep 2026 17:12 WIB

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangsel Jumat 18 September 2026: Jadwal & Lokasinya

Jumat, 18 Sep 2026 07:33 WIB
Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 08:31 WIB
19 Qori-Qoriah Kabupaten Tangerang Tampil di MTQ Nasional Wakili Banten

19 Qori-Qoriah Kabupaten Tangerang Tampil di MTQ Nasional Wakili Banten

Senin, 14 Sep 2026 18:00 WIB
APEL : Tim gabungan melakukan apel sebelum kembali melakukan pencarian di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Tim SAR Perluas Pencarian di 4 Sektor Utama dan 1 Sektor Khusus

Jumat, 11 Sep 2026 10:19 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.