SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kabar mengejutkan terkuak dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 . Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Alex, mengungkap adanya permintaan uang oleh-oleh dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Permintaan uang tersebut disampaikan Alex dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Saat itu, Alex mendapat kesempatan bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alex mengatakan, 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Saudi tersebut telah dibiayai menggunakan anggaran negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR. Namun, di tengah perjalanan, para anggota dewan itu disebut masih meminta uang tambahan kepadanya.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex kepada Jaja.
Jaja membenarkan Alex pernah menceritakan hal tersebut. Jika dihitung berdasarkan permintaan awal, total uang yang diminta 24 anggota Panja tersebut mencapai 72.000 riyal. Namun, Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan itu.
Dia hanya memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing anggota, menggunakan uang yang berasal dari honor pribadinya. Dalam persidangan, Alex juga mengungkit pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Alex kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai dugaan permintaan pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja agar dirinya memungut uang dari penyedia katering. Namun, untuk hal tersebut, Jaja mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau yang itu saya enggak dengar, Pak,” jawab Jaja.
Selain soal uang, Alex juga menyinggung fasilitas untuk Tim Pengawas (Timwas) DPR yang berjumlah hampir 70 orang selama penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait permintaan agar Timwas DPR ditempatkan di Maktab 111, lokasi yang berada dekat kawasan Jamarat. Padahal, menurut keterangan Jaja, mereka tidak berhak menempati lokasi tersebut.
Jaja membenarkan bahwa pernah ada permintaan dari pihak Komisi VIII agar kunjungan anggota DPR ke Arab Saudi disiapkan berbagai kebutuhan, termasuk kendaraan. “Mereka punya hak enggak sebenarnya di Maktab 111?” tanya Ishfah.
“Sepatutnya tidak punya hak di situ,” tutur Jaja.
Usai persidangan, Alex menjelaskan uang tersebut diberikan secara tunai. Dia mengaku yakin uang itu benar-benar diterima para anggota Panja.
Baca Juga: Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda
“Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan, ‘Terima kasih, Gus’,” kata Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya bakal menelaah dan menganalisis dugaan permintaan uang 3.000 riyal kepada Alex oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.
Budi menekankan, tim penuntut akan menganalisis setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji secara utuh dan terang benderang.
“Jaksa penuntut umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Untuk itu, KPK membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan anggota Pansus Haji dan Panja Komisi VIII DPR. “Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya. Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim JPU KPK,” terang Budi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang tidak membalas pertanyaan yang diajukan Rakyat Merdeka. Pertanyaan melalui aplikasi pesan maupun panggilan telepon yang dilayangkan tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, dugaan permintaan dan pemberian uang tersebut perlu didalami karena menyangkut anggota DPR yang sedang menjalankan tugas kedinasan. (rmg)






















