SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Jejak awal permohonan pengalihan kuota haji mulai terkuak. Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkap bahwa surat permohonan pengalihan tambahan 10.000 kuota haji reguler menjadi haji khusus pada 2022 bermula dari permintaan lisan Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Sebelum menandatangani surat tersebut, Muhadjir mengaku terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Jokowi, menurut Muhadjir, mengizinkannya mengajukan permohonan kepada Pemerintah Arab Saudi.
Hal itu diungkapkan Muhadjir saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Muhadjir dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Asrul Azis Taba karena pernah menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022.
Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu ditandatangani Muhadjir dan ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
Muhadjir mengatakan tambahan 10.000 kuota tersebut diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, kuota itu datang sangat mendadak sehingga Kementerian Agama menyatakan tidak mampu mengeksekusinya untuk jemaah haji reguler.
“Dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi,” kata Muhadjir.
Kuota yang tidak terserap kemudian dibahas dalam pertemuan Muhadjir dengan sejumlah pengurus asosiasi travel haji dan umrah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Menurut Muhadjir, lebih dari tujuh orang hadir dan Fuad menjadi pihak yang berbicara mewakili SATHU.
Dalam pertemuan itu, SATHU mengusulkan agar kuota yang tidak terserap dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan. Jaksa kemudian mendalami siapa yang meminta Muhadjir membuat surat kepada pihak Saudi.
“Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Muhadjir.
Ketika jaksa memastikan apakah permintaan itu berasal dari Fuad, Muhadjir menjawab, “Iya, secara lisan iya.”
Muhadjir membantah surat tersebut dibuat untuk kepentingan bisnis pribadi Fuad, asosiasi, ataupun pengusaha haji khusus.
“Saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi,” ujar Muhadjir.
Permintaan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Karena hanya menjabat Menteri Agama ad interim, Muhadjir mengatakan harus berkonsultasi dengan Jokowi karena tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan penting atau strategis secara mandiri.
“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” tutur Muhadjir.
Muhadjir kemudian menandatangani surat B-206 pada 4 Juli 2022. Surat itu berisi permohonan agar tambahan kuota yang tidak dapat digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah dan ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Muhadjir menegaskan permohonan tersebut tetap bergantung pada persetujuan Pemerintah Arab Saudi. “Iya, tapi dengan catatan asal ada persetujuan dari Pemerintah Saudi,” ujarnya.
Permohonan itu akhirnya tidak terealisasi. Muhadjir mengatakan mendapat informasi secara lisan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu, Muhammad Aqil Irham, bahwa Pemerintah Arab Saudi menolak permohonan tersebut. Fuad kemudian menemuinya dan menyampaikan hal serupa.
Setelah masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim berakhir, Muhadjir mengaku tidak lagi mengikuti proses tersebut. Ia juga tidak mengetahui apakah ada surat lain yang dikirim kepada pihak Arab Saudi terkait tambahan kuota tersebut.
Selain Muhadjir, empat saksi lain diperiksa, yakni Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Hasan Afandi, mantan staf PBNU Syaiful Bahri, serta staf PT Maktour Laode Muhammad Suharto.
Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri), merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Tiga terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfabal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat terdakwa diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Mereka juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu dan jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Pengisian kuota tersebut, menurut jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatan mereka, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rmg/xan)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

















