SATELITNEWS,COM, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP). ICW meminta penyidik membongkar perkara secara menyeluruh agar penanganannya tidak berhenti pada pelaksana teknis.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran.
“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” ujar Wana di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Menurut Wana, DSP memungkinkan pemerintah bergerak cepat menangani bencana, mulai dari penyelamatan korban hingga penyediaan makanan, obat-obatan, dan tempat pengungsian. Namun, fleksibilitas anggaran darurat juga membuka celah penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
“Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” kata Wana.
Ia mengingatkan, korupsi dana kebencanaan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk kondisi masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera.
Baca Juga: Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Berdasarkan data tren korupsi pada 2019–2024 yang dipaparkan ICW, aparat penegak hukum menindak 39 kasus korupsi di sektor kebencanaan dengan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar. Data tersebut, menurut ICW, memperlihatkan perlunya pembenahan tata kelola dan pengawasan internal.
ICW juga menyoroti penempatan adik mantan Kepala BNPB sebagai tenaga ahli yang dinilai menunjukkan lemahnya mekanisme pengelolaan konflik kepentingan. Dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, ICW mengingatkan sejumlah kerawanan, mulai dari penggelembungan harga dan pengadaan fiktif hingga pengurangan kualitas barang serta pengaturan penyedia.
Merespons desakan ICW, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dan dapat dikembangkan berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini,” kata Budi.
Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan. Penelusuran mencakup alur perintah dalam penggunaan anggaran serta aliran uang yang diduga diterima pihak-pihak terkait. “Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Selain itu, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
KPK mengusut dua klaster dalam perkara ini, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB pada periode 2024–2026 serta dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan DSP.
Pada klaster pertama, sejumlah pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung. KPK menduga beberapa penyedia terafiliasi dengan tenaga ahli BNPB berinisial BMS, yang merupakan adik mantan Kepala BNPB.
Nilai pengadaan yang didalami mencapai Rp148 miliar, terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada perusahaan yang terafiliasi dengan BMS untuk kepentingan pribadi.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan atau BMS, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga atau RIC, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit atau GBS, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Kelima tersangka ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang ditangani KPK.
“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” kata Yusril, Minggu.
Yusril mengatakan pemerintah tidak akan memberikan penilaian terhadap perkara yang masih berjalan demi menghormati asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka, kata dia, merupakan kewenangan pengadilan dan harus didasarkan pada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. (rmg/xan)

















