SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak menghadiri pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron mengirimkan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Keterangan tersebut diperlukan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang.
KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan pemeriksaan setelah dilakukan penjadwalan ulang. Budi juga meminta Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir dalam pemeriksaan berikutnya,” kata Budi.
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990
Menurut Budi, kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bentuk keteladanan bagi seorang pejabat publik. KPK pun memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni Direktur Utama PT KJA IWA, Direktur PT KJA HAS, dan pihak swasta HT.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SA di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, SCM; politikus Partai Golkar, FAR; mantan Bupati Kebumen, AS; dan Presiden Direktur PT SA, APA.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, LM, serta MF, E, dan RP. KPK menyebut MF, FAR, AS, dan E sebagai orang kepercayaan Nusron.
Terkait kasus ini, Nusron menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik
“Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron saat ditemui di Baleg DPR, Senin (21/9/2026). (rmg)





















