Rabu, 7 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 7 Okt 2026 18:44 WIB
Rubrik Nasional
Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Wapres Gibran Rakabuming saat meninjau stand peserta pameran INACRAFT di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka punya jawaban sederhana ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan dirinya menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran kepada wartawan, saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). “Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” lanjutnya.

Meski demikian, Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang berlangsung di MK. “Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” lanjut dia.

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah MK memutus permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pertimbangan itu diperkuat keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang juga tidak menemukan dokumen meyakinkan mengenai kelulusan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para pemohon bukan peserta Pemilu Presiden 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran bukan lagi calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Karena itu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya dari jabatan itu sebagaimana diminta para pemohon.

BeritaTerbaru

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Rabu, 7 Okt 2026 18:48 WIB
Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Rabu, 7 Okt 2026 15:02 WIB
Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

Rabu, 7 Okt 2026 14:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 7 Okt 2026 08:13 WIB

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, meskipun Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara SMA, persoalan substantif mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon berada dalam kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sementara itu, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan tersebut tetap dapat menjadi persoalan bagi Gibran jika kembali maju dalam Pilpres 2029.

“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan MK memang tidak dapat memutus lebih jauh perkara tersebut karena Gibran sudah bukan calon wakil presiden, sementara para pemohon tidak memiliki legal standing.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ujarnya.

“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” kata Mahfud.

Ia juga menilai putusan MK tidak serta-merta menutup kemungkinan munculnya proses hukum lain. Temuan dalam persidangan, menurut Mahfud, dapat memunculkan persoalan administrasi maupun disiplin pegawai terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk KPU. Jika masuk ke ranah pidana, penanganannya menjadi kewenangan kepolisian.

“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” ujar mantan Menko Polhukam itu.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang menjadi ahli dalam perkara tersebut, menilai para pemohon tidak bisa disebut kalah.

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya tampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata Bivitri.

Kesimpulan MK mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan SMA Gibran merupakan bagian penting dari putusan. “MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” ujarnya.

Bivitri menilai putusan tersebut melempar persoalan kepada sejumlah pihak. Penegak hukum, kata dia, dapat menindaklanjuti dugaan manipulasi yang ditemukan dalam proses persidangan. DPR juga dapat mengevaluasi KPU, termasuk kemungkinan pemberhentian.

“Kedua, (lempar bola panas) ke penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan,” katanya. “Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu.”

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghormati putusan MK. “Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco.

Meski demikian, Dasco tak bersedia memberikan tanggapan lebih jauh. “Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya. (rmg/xan)

Tags: dokumenijazahmahkamah konstitusismaWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik
Edukasi

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB
Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan
Nasional

Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Selasa, 6 Okt 2026 18:18 WIB
Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Dipecat, 16 Disanksi
Nasional

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Dipecat, 16 Disanksi

Selasa, 6 Okt 2026 07:46 WIB
Beras dan Cabai Tekan Pangan, Inflasi Desember Diwaspadai
Edukasi

Beras dan Cabai Tekan Pangan, Inflasi Desember Diwaspadai

Selasa, 6 Okt 2026 07:43 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 6 Oktober, Cek Lokasinya

Selasa, 6 Okt 2026 07:36 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 5 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Senin, 5 Okt 2026 07:51 WIB
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kios Furnitur dan Warung di Pinang Tangerang Terbakar

Jumat, 2 Okt 2026 18:22 WIB
Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Kamis, 1 Okt 2026 18:38 WIB
Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Rabu, 7 Okt 2026 18:44 WIB
Makin Agresif Usut Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Uang, Pesawat hingga Helikopter

Makin Agresif Usut Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Uang, Pesawat hingga Helikopter

Sabtu, 3 Okt 2026 09:00 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.