SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka punya jawaban sederhana ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan dirinya menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran kepada wartawan, saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). “Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” lanjutnya.
Meski demikian, Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang berlangsung di MK. “Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” lanjut dia.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah MK memutus permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA.
“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pertimbangan itu diperkuat keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang juga tidak menemukan dokumen meyakinkan mengenai kelulusan tersebut.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para pemohon bukan peserta Pemilu Presiden 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran bukan lagi calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Karena itu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya dari jabatan itu sebagaimana diminta para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, meskipun Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara SMA, persoalan substantif mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon berada dalam kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sementara itu, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan tersebut tetap dapat menjadi persoalan bagi Gibran jika kembali maju dalam Pilpres 2029.
“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan MK memang tidak dapat memutus lebih jauh perkara tersebut karena Gibran sudah bukan calon wakil presiden, sementara para pemohon tidak memiliki legal standing.
Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ujarnya.
“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” kata Mahfud.
Ia juga menilai putusan MK tidak serta-merta menutup kemungkinan munculnya proses hukum lain. Temuan dalam persidangan, menurut Mahfud, dapat memunculkan persoalan administrasi maupun disiplin pegawai terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk KPU. Jika masuk ke ranah pidana, penanganannya menjadi kewenangan kepolisian.
“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” ujar mantan Menko Polhukam itu.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang menjadi ahli dalam perkara tersebut, menilai para pemohon tidak bisa disebut kalah.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya tampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata Bivitri.
Kesimpulan MK mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan SMA Gibran merupakan bagian penting dari putusan. “MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” ujarnya.
Bivitri menilai putusan tersebut melempar persoalan kepada sejumlah pihak. Penegak hukum, kata dia, dapat menindaklanjuti dugaan manipulasi yang ditemukan dalam proses persidangan. DPR juga dapat mengevaluasi KPU, termasuk kemungkinan pemberhentian.
“Kedua, (lempar bola panas) ke penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan,” katanya. “Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu.”
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghormati putusan MK. “Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco.
Meski demikian, Dasco tak bersedia memberikan tanggapan lebih jauh. “Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya. (rmg/xan)




















