SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Temuan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi terhadap 17 ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hadi Putranto diberhentikan sebagai ASN.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, hasil sementara pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Pelanggaran tersebut terkait Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Rudi dalam konferensi pers bersama anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dari 17 orang yang dikenai sanksi, Wisnu menjadi satu-satunya yang diberhentikan sebagai ASN. Lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Pemeriksaan internal itu juga mengungkap apa yang terjadi setelah keberadaan fasilitas mewah di Cibinong diketahui. Pada malam 23 September, sejumlah barang dipindahkan dari klaster tersebut. Sebagian kemudian ditemukan di bekas kandang sapi.
“Pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan, dan sebagian lagi sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ujar Rudi.
Baca Juga: Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran
Ketika Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan inspeksi ke lokasi, barang-barang tersebut sudah tidak berada di sana. Rudi mengatakan fasilitas dan barang mewah itu disediakan serta digunakan oleh warga binaan.
Dari pengecekan dokumen, Imipas mencatat ada 21 bangunan di luar area utama lapas. Hanya delapan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK), antara lain rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi, serta tiga kontainer.
Sebanyak 13 bangunan lainnya tidak tercatat, termasuk sejumlah bangunan yang ditemukan Ombudsman. “Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan,” kata Rudi.
Bangunan-bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Renovasi beserta perabotannya disebut tidak menggunakan anggaran negara.
Selain tidak tercatat sebagai barang milik negara, bangunan yang menjadi bagian dari klaster juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di kawasan aliran sungai.
Menurut Rudi, rumah-rumah tersebut digunakan untuk menerima kunjungan keluarga atau relasi warga binaan, terutama dalam perkara korupsi. Ia menyebut sejumlah nama yang diduga menyewa hunian tersebut, antara lain Jimmy Masrin, Heru, Indra Kenz, Ahmad Albani, dan Hasan. Sejumlah mobil yang berada di kawasan lapas, kata dia, merupakan kendaraan pengunjung.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Lantik 6 Pejabat, Tekankan Integritas dan Reformasi Birokrasi
“Kemudian tadi sudah saya sebutkan bahwa rumah tersebut untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan, ini terutama adalah perkara korupsi,” kata Rudi.
Rudi menegaskan pemeriksaan belum tuntas sehingga penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar penindakan masih merupakan kesimpulan sementara.
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.
Rangkaian persoalan itu mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September. Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah klaster dan sejumlah mobil mewah di kawasan lapas.
Salah satu bangunan dilengkapi fasilitas layaknya rumah tinggal, seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan, fasilitas kebugaran, hingga simulator golf yang sedang dibangun. Seorang penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk memperoleh tempat tersebut.
Ombudsman juga menemukan bingkai foto Jimmy Masrin di salah satu rumah. Kementerian Imipas kemudian mengonfirmasi bahwa Jimmy, terpidana kasus kredit fiktif, merupakan orang yang terlihat berada di rumah tersebut saat sidak. Barang-barang di dalamnya, termasuk minuman keras, disebut milik Jimmy.
“Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” kata Rudi.
Fasilitas tersebut dibongkar pada Rabu (30/9), setelah Komisi XIII DPR RI mendesak penertiban saat kunjungan kerja ke Lapas Cibinong. Pembongkaran sempat dipersoalkan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Rudi membantah kekhawatiran tersebut. “Oh enggak, ini kan saya investigasinya ini, itu bukan barang yang terkait pidana ya, jadi makanya saya sampaikan aturan hukumnya yang melingkupi kita,” kata Rudi.
Sejalan dengan pengumuman penindakan terbaru itu, anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyerahkan dokumen saran perbaikan kepada Kementerian Imipas sebagai tindak lanjut pengawasan di Cibinong.
Menurut dia, persoalan di Cibinong menunjukkan kesenjangan fasilitas yang dapat memicu diskriminasi antarwarga binaan serta kelemahan keamanan.
Selain menertibkan fasilitas, Ombudsman meminta Imipas memperkuat pengawasan, memastikan perlakuan setara bagi warga binaan, mengevaluasi penempatan dan rotasi petugas, serta mencegah pungutan liar dan praktik suap.
Syafrida juga menyoroti laporan mengenai pungutan liar antarwarga binaan. Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, praktik tersebut diduga dilakukan sesama warga binaan dan disertai kekerasan terhadap mereka yang tidak mampu membayar.
“Kami mendapatkan laporan bahwa warga binaan bisa bertindak semena-mena terhadap warga binaan lainnya. Ada indikasi pelanggaran HAM, seperti penyiksaan dengan tetesan plastik botol terbakar bagi mereka yang tidak bisa membayar sejumlah uang kepada kepala kamar,” ungkap Syafrida. (rmg/xan)



















