Sabtu, 3 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 3 Okt 2026 09:04 WIB
Rubrik Nasional
Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Rangkaian sidang sudah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara gugatan keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Para Hakim MK mau istikharah alias meminta petunjuk dari Yang Maha Kuasa dahulu sebelum mengambil keputusan yang penting ini.

Sidang terakhir digelar MK pada Jumat (2/10/2026). Agendanya, mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia terkait ijazah/syarat pendidikan Gibran.

Yang digugat dalam sidang ini adalah keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengenai surat tersebut.

Arsul meminta Kemendikdasmen memperjelas makna klausul dalam surat penyetaraan tersebut. Ia juga meminta dokumen pendidikan dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch, tempat Gibran menempuh pendidikan di Australia.

“Saya memerlukan sertifikat, diploma, award, atau dokumen lainnya dari UTS Insearch agar lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Gogot menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan dengan melampirkan sejumlah dokumen. Mencakup riwayat pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Menurut Gogot, hasil penyandingan standar kompetensi menunjukkan riwayat belajar Gibran memiliki kesesuaian dengan program SMK Akuntansi dan Keuangan.

“Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelas Gogot.

BeritaTerbaru

Makin Agresif Usut Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Uang, Pesawat hingga Helikopter

Makin Agresif Usut Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Uang, Pesawat hingga Helikopter

Sabtu, 3 Okt 2026 09:00 WIB
Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:28 WIB
Mulai 1 Oktober, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Mulai 1 Oktober 2026, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:16 WIB
Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Jumat, 2 Okt 2026 08:01 WIB

Ia menerangkan, objek penyetaraan tidak hanya terbatas pada ijazah. Sertifikat, diploma, dan dokumen hasil belajar lainnya dapat menjadi bahan penilaian.

Dalam sidang itu, MK juga meminta keterangan dari Pengembang Kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Taufiq Damarjati. Ia menerangkan. permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring dengan melampirkan transkrip nilai dan Certificate of Attendance dari UTS Insearch.

“Pada saat pengajuan, tidak ada ijazahnya,” ujar Taufiq.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mengonfirmasi ulang keterangan tersebut. Taufiq menegaskan, saat permohonan diajukan pada 6 Agustus 2019, tidak ada ijazah tingkat SLTA yang dilampirkan, tapi hanya transkrip nilai dan Certificate of Attendance.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Menurut Taufiq, penggunaan Certificate of Attendance dalam permohonan penyetaraan seperti kasus Gibran merupakan yang pertama ditemukan pihaknya. Ia menegaskan, dokumen tersebut hanya menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan, bukan bukti telah menyelesaikan atau lulus pendidikan.

“Certificate of Attendance lebih pada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Kehadiran, ya, tetapi tidak pada status tamat atau tidak,” tuturnya.

Saldi kemudian meminta keterangan Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati mengenai Certificate of Attendance yang diterbitkan lembaga pendidikan di Australia. Yuli menjelaskan, dokumen kelulusan umumnya memuat identitas, masa pendidikan, serta gelar atau kualifikasi yang diperoleh. Sementara, Certificate of Attendance lebih berkaitan dengan kehadiran peserta selama mengikuti pendidikan.

“Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” terang Yuli.

Dalam sesi berikutnya, Gogot tetap menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan dapat dilakukan dengan menilai berbagai dokumen hasil belajar, tidak semata-mata ijazah.

Dengan meminta keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia, rangkaian sidang sengketa ijazah Gibran sudah selesai. MK tinggal membuat putusan, yang rencananya akan dibacakan dalam sidang pada Senin (5/10/2026).

Hakim MK Arsul Sani menyatakan, sebelum membuat putusan, dirinya akan Salat Istikharah dahulu. “Karena bunyinya adalah itu tadi, ‘memiliki pengetahuan setara’, ini kami harus mengerutkan dahi ini, Pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini. Apa makna dari ini,” ujar Arsul.

“Saya mohon pencerahan sehingga kalau kami istikharah itu agak lebih gampang, agak lebih ringan. Terima kasih, Pak Dirjen,” sambungnya. (rmg)

Tags: Gibran Rakabuming Rakagugatanijazahmahkamah konstitusisidang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 2 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 2 Okt 2026 07:52 WIB
Beras Premium Melonjak dari Hulu, Inflasi September 3,28 Persen
Bisnis

Beras Premium Melonjak dari Hulu, Inflasi September 3,28 Persen

Kamis, 1 Okt 2026 18:07 WIB
Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional
Nasional

Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional

Kamis, 1 Okt 2026 18:01 WIB
Presiden Reshuffle Kabinet, 16 Pejabat Dilantik di Sejumlah Posisi Strategis
Nasional

Presiden Reshuffle Kabinet, 16 Pejabat Dilantik di Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 1 Okt 2026 17:08 WIB
Pemerintah Berikan BSU Lagi, Nilainya Rp 900 Ribu
Headline

Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi, Nilainya Rp 900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 20:19 WIB
Revisi UU LLAJ Dikebut: Ojol Diatur, Denda ODOL Rp50 M
Nasional

Revisi UU LLAJ Dikebut: Ojol Diatur, Denda ODOL Rp50 M

Rabu, 30 Sep 2026 18:05 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Indonesia Raih Medali Emas Kelima dari Panahan

Indonesia Raih Medali Emas Kelima dari Panahan

Kamis, 1 Okt 2026 19:24 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Plotting Penyertaan Modal Rp2,794 Miliar untuk PDAM

Senin, 28 Sep 2026 16:57 WIB
Perubahan APBD Kota Tangerang 2026 Ditetapkan, PAD Turun Rp 32,706 Miliar

Belanja Daerah Naik Rp 217 Miliar, PAD Turun Rp 32,706 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 17:10 WIB
Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Senin, 28 Sep 2026 14:11 WIB
Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya

Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya

Minggu, 27 Sep 2026 18:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.