SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Rangkaian sidang sudah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara gugatan keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Para Hakim MK mau istikharah alias meminta petunjuk dari Yang Maha Kuasa dahulu sebelum mengambil keputusan yang penting ini.
Sidang terakhir digelar MK pada Jumat (2/10/2026). Agendanya, mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia terkait ijazah/syarat pendidikan Gibran.
Yang digugat dalam sidang ini adalah keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengenai surat tersebut.
Arsul meminta Kemendikdasmen memperjelas makna klausul dalam surat penyetaraan tersebut. Ia juga meminta dokumen pendidikan dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch, tempat Gibran menempuh pendidikan di Australia.
“Saya memerlukan sertifikat, diploma, award, atau dokumen lainnya dari UTS Insearch agar lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Gogot menjelaskan, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan dengan melampirkan sejumlah dokumen. Mencakup riwayat pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia.
Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Menurut Gogot, hasil penyandingan standar kompetensi menunjukkan riwayat belajar Gibran memiliki kesesuaian dengan program SMK Akuntansi dan Keuangan.
“Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelas Gogot.
Ia menerangkan, objek penyetaraan tidak hanya terbatas pada ijazah. Sertifikat, diploma, dan dokumen hasil belajar lainnya dapat menjadi bahan penilaian.
Dalam sidang itu, MK juga meminta keterangan dari Pengembang Kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Taufiq Damarjati. Ia menerangkan. permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring dengan melampirkan transkrip nilai dan Certificate of Attendance dari UTS Insearch.
“Pada saat pengajuan, tidak ada ijazahnya,” ujar Taufiq.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mengonfirmasi ulang keterangan tersebut. Taufiq menegaskan, saat permohonan diajukan pada 6 Agustus 2019, tidak ada ijazah tingkat SLTA yang dilampirkan, tapi hanya transkrip nilai dan Certificate of Attendance.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP
Menurut Taufiq, penggunaan Certificate of Attendance dalam permohonan penyetaraan seperti kasus Gibran merupakan yang pertama ditemukan pihaknya. Ia menegaskan, dokumen tersebut hanya menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan, bukan bukti telah menyelesaikan atau lulus pendidikan.
“Certificate of Attendance lebih pada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Kehadiran, ya, tetapi tidak pada status tamat atau tidak,” tuturnya.
Saldi kemudian meminta keterangan Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati mengenai Certificate of Attendance yang diterbitkan lembaga pendidikan di Australia. Yuli menjelaskan, dokumen kelulusan umumnya memuat identitas, masa pendidikan, serta gelar atau kualifikasi yang diperoleh. Sementara, Certificate of Attendance lebih berkaitan dengan kehadiran peserta selama mengikuti pendidikan.
“Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” terang Yuli.
Dalam sesi berikutnya, Gogot tetap menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan dapat dilakukan dengan menilai berbagai dokumen hasil belajar, tidak semata-mata ijazah.
Dengan meminta keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia, rangkaian sidang sengketa ijazah Gibran sudah selesai. MK tinggal membuat putusan, yang rencananya akan dibacakan dalam sidang pada Senin (5/10/2026).
Hakim MK Arsul Sani menyatakan, sebelum membuat putusan, dirinya akan Salat Istikharah dahulu. “Karena bunyinya adalah itu tadi, ‘memiliki pengetahuan setara’, ini kami harus mengerutkan dahi ini, Pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini. Apa makna dari ini,” ujar Arsul.
“Saya mohon pencerahan sehingga kalau kami istikharah itu agak lebih gampang, agak lebih ringan. Terima kasih, Pak Dirjen,” sambungnya. (rmg)



















