Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Oleh Made Nusantara
Senin, 28 Sep 2026 14:11 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Wawan Fauzi. DOK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang menegaskan dokumen pengajuan bantuan keuangan partai politik harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah diatur pemerintah. Salah satunya adalah adanya tanda tangan Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC/tingkat kabupaten-kota.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.78 Tahun 2020. Penegasan itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi. “Secara aturan, yang menandatangani dari DPP itu adalah Ketum dan Sekjen,” ujar Wawan saat ditemui SatelitNews.Com, Senin (28/9/2026) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Karena itu, pihaknya dalam memproses bantuan keuangan partai politik tetap berpedoman pada aturan tersebut. “Bunyinya Ketum dan Sekjen. Jadi, enggak ada penafsiran lain,” kata ujar Wawan menegaskan.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut menjadi acuan Kesbangpol dalam memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan bagi partai politik.  Ia juga memastikan Kesbangpol Kota Tangerang tetap menjalankan proses bantuan keuangan partai politik sesuai aturan yang berlaku. “Ya, kita sesuai aturan,” ujar eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.

Diketahui, sebelumnya Ketua DPC PPP Kota Tangerang periode 2021–2026, Riyanto, mempersoalkan SK Pengesahan DPC PPP Kota Tangerang Nomor 0643/SK/DPP/C/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. SK tersebut mengesahkan susunan kepengurusan dengan Idup sebagai ketua, Mustopa sebagai sekretaris, dan Alfian Natsir Rafi sebagai bendahara.

Menurut Riyanto, lembar pengesahan SK tersebut hanya ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jabbar Idris. Tidak terdapat tanda tangan Sekjen DPP PPP Taj Yasin. Riyanto menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan administrasi karena Wasekjen disebut menandatangani dokumen tanpa disertai surat pelimpahan wewenang resmi.

Baca Juga: Sachrudin Sebut Ormas Miliki Peran Strategis Gerakkan Masyarakat

“Pasal 16 ayat 3 huruf a Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 menegaskan bahwa syarat utama pengajuan bantuan keuangan parpol adalah SK pengurus DPC yang wajib dilegalisir oleh Ketum dan Sekjen DPP. Ketika justru ditandatangani Wasekjen, ini melangkahi regulasi,” kata Riyanto.

Ia mengatakan, persoalan tersebut menempatkan Kesbangpol Pemerintah Kota Tangerang pada posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah daerah harus memastikan administrasi penerima Banpol sesuai ketentuan. Di sisi lain, terdapat dokumen kepengurusan yang keabsahannya masih dipersoalkan.

BeritaTerbaru

U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

Senin, 28 Sep 2026 10:01 WIB
Indonesia vs Malaysia, Demi Ambisi dan Gengsi

Indonesia vs Malaysia, Demi Ambisi dan Gengsi

Minggu, 27 Sep 2026 21:41 WIB
Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya

Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya

Minggu, 27 Sep 2026 18:18 WIB
Kekeringan di Tangsel Meluas, 317 Kepala Keluarga dan Satu Sekolah Dasar Terdampak

Delapan Kelurahan di Tangerang Selatan Alami Kekeringan, Butuh Pasokan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 16:51 WIB

Menurut Riyanto, pencairan Banpol dengan menggunakan dokumen yang dinilai cacat formil berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. “Kondisi ini membuat Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol (Kesbangpol) Pemkot Tangerang bersikap hati-hati demi menghindari potensi temuan pelanggaran hukum oleh BPK,” ujarnya.

Sikap hati-hati Pemkot Tangerang tersebut, menurut Riyanto, sejalan dengan surat tanggapan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-781/Polpum tertanggal 15 Juli 2026.

Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang dan ditandatangani Sesditjen Polpum Andi Baso Indra Paharuddin itu, disebut Riyanto, menyarankan Pemkot Tangerang berkoordinasi dan mengirimkan surat langsung kepada DPP PPP untuk mengonfirmasi keabsahan susunan kepengurusan DPC sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak konflik kepengurusan PPP di tingkat pusat belum sepenuhnya selesai di daerah, meski proses islah di tingkat pusat telah berlangsung pada Oktober 2025.

Baca Juga: Capaska Kota Tangerang 2026 Jalani Seleksi Kesehatan Ketat

Di Kota Tangerang, persoalan legalitas kepengurusan juga bersinggungan dengan berakhirnya masa jabatan DPC PPP periode 2021–2026 yang dipimpin Riyanto.

Berdasarkan SK DPP PPP Nomor 1161/SK/DPP/C/VIII/2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPC PPP Kota Tangerang masa bakti 2021–2026, masa kepengurusan tersebut berakhir pada 22 November 2026.

SK itu ditandatangani Muhamad Mardiono selaku Plt Ketua Umum DPP PPP dan Moh. Arwani Thomafi selaku Sekjen DPP PPP di Jakarta pada 12 Agustus 2024. Kini, persoalan bergeser pada keabsahan SK kepengurusan periode 2026–2031.

Jika tidak segera memperoleh kejelasan dari DPP PPP, polemik tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap administrasi dan penyaluran Banpol yang bersumber dari APBD Kota Tangerang.

Alokasi Banpol untuk DPC PPP Kota Tangerang pun terancam tertahan apabila dokumen kepengurusan yang menjadi dasar verifikasi belum dinyatakan sah sesuai ketentuan. Kondisi itu juga berpotensi menyebabkan anggaran tidak terserap hingga akhir tahun anggaran. Dengan demikian, penyelesaian polemik tidak hanya menyangkut siapa yang sah memimpin DPC PPP Kota Tangerang, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi pemerintahan daerah dalam menyalurkan dana publik kepada partai politik. (made)

 

 

Tags: dana banpolKesbangpol Kota TangerangPengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Selesual terhadap Siswa di Tangsel
Kota Tangsel

Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa di Tangsel

Minggu, 27 Sep 2026 16:48 WIB
7 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Ngamar oleh Satpol PP Kota Tangerang
Headline

7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Tangerang Terciduk Ngamar

Minggu, 27 Sep 2026 12:57 WIB
SIMBOLIS: Katib Ma’had Tarbiyatul Mubtadiin, H. Mohamad Saepudin, secara simbolis memberikan sertifikat penghargaan kepada salah satu santri berprestasi di ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026. (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Santri Tarmub Borong Prestasi, dari OMI hingga Pencak Silat

Sabtu, 26 Sep 2026 16:31 WIB
HADIRI MUSDA ICMI -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-3 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Tangerang, di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (26/9/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Harap Musda ICMI Lahirkan Solusi Konstruktif bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 26 Sep 2026 16:26 WIB
Puskesmas Cisoka Rutin Pantau Kesehatan Pasien ODGJ, Kunjungi Rumah Warga
Kabupaten Tangerang

Puskesmas Cisoka Rutin Pantau Kesehatan Pasien ODGJ, Kunjungi Rumah Warga

Jumat, 25 Sep 2026 21:34 WIB
Edukasi

Universitas Raharja Tuan Rumah Seminar Internasional, Bahas AI Berorientasi Kesejahteraan Manusia

Jumat, 25 Sep 2026 17:45 WIB
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

PEMBAHASAN PERUBAHAN RTRW -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, melakukan kajian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang, bersama konsultan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. (ISTIMEWA)

Revisi RTRW, DPUPR Kabupaten Serang Libatkan Akademisi dan Lintas OPD

Senin, 21 Sep 2026 15:07 WIB
Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Pandeglang, Wasi. (ISTIMEWA)

Pemerintahan Desa di Pandeglang Diperingatkan Agar Tidak Menahan Setoran PBB

Senin, 21 Sep 2026 19:51 WIB

DPMPTSP Kabupaten Serang Jemput Bola Urus 500 NIB Gratis

Rabu, 23 Sep 2026 17:20 WIB
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Selasa, 22 Sep 2026 16:50 WIB
MENYAMPAIKAN USULAN : Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menyampaikan usulan terkait besaran Tukin. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Usulkan Potongan Tukin ASN Banten Ditambah

Selasa, 22 Sep 2026 14:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.