Sabtu, 3 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Makin Agresif Usut Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Uang, Pesawat hingga Helikopter

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 3 Okt 2026 09:00 WIB
Rubrik Nasional
Makin Agresif Usut Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Uang, Pesawat hingga Helikopter

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto RMG)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) makin agresif mengusut kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara pengadaan motor listrik untuk program MBG, penyidik menyita uang hampir Rp 24 miliar, satu pesawat, satu helikopter, serta sejumlah kendaraan mewah. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, barang-barang sitaan tersebut diperoleh penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan 25.644 motor listrik untuk program MBG. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kongkalikong antara Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak perusahaan, yakni PT YAT.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kolonel Cpl BU; YY selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT; AA selaku Direktur PT ASE; dan GB selaku Direktur PT ASE.

“Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, pengadaan motor listrik tersebut awalnya diproyeksikan sebanyak 25.644 unit. Jumlah itu kemudian direvisi menjadi 21.801 unit.

Namun, hingga sekitar Maret 2026, motor yang diproduksi baru 2.117 unit. Meski demikian, menurut penyidik, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) diduga dibuat seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Anang menjelaskan, rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan korporasi PT YAT sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” sebutnya.

BeritaTerbaru

Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Diperkuat, KPBU Jadi Motor Pembiayaan Infrastruktur

Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Sinergi, KPBU Jadi Motor Pembiayaan Infrastruktur

Sabtu, 3 Okt 2026 09:41 WIB
Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sabtu, 3 Okt 2026 09:04 WIB
Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:28 WIB
Mulai 1 Oktober, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Mulai 1 Oktober 2026, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:16 WIB

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, uang tunai, kendaraan, serta aset lainnya. Yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

“Selain itu, penyidik menyita uang sebesar Rp24,97 miliar,” jelasnya.

Anang mengatakan, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang telah dibeli. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi serta kesesuaian objek pengadaan dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T

Penanganan perkara ini melibatkan mekanisme koneksitas karena salah satu tersangka merupakan anggota TNI aktif.

Kolonel Cpl BU ditangani melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil). Sementara tersangka dari pihak sipil ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui mekanisme koneksitas. Para tersangka ditahan di lokasi berbeda.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Anang mengatakan, Kolonel Cpl BU telah ditahan sejak Agustus 2026. YY dan AA ditahan sejak 1 September 2026, sedangkan GB sejak 27 Agustus 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Tim penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

“Termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” tegas Anang.

Kasus pengadaan motor listrik ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi program MBG di BGN periode 2025-2026.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN hingga pihak perusahaan penyedia barang.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Para tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN DH, mantan Wakil Kepala BGN SS, mantan Wakil Kepala BGN LP, serta AYS yang disebut sebagai orang dekat SS.

Kemudian GHS, selaku Ketua Yayasan IFSR, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta Kolonel Cpl BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Berikutnya, AM selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

Enam tersangka dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menjalani proses persidangan. Mereka adalah DH, SS, LP, AYS, GHS, dan LMI.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi MBG secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Angka tersebut masih berdasarkan penghitungan BPKP. (rmg)

Tags: kasuskorupsiMBGMkan Bergizi Gratismotor listrik
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi
Nasional

Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Jumat, 2 Okt 2026 08:01 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 2 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 2 Okt 2026 07:52 WIB
Beras Premium Melonjak dari Hulu, Inflasi September 3,28 Persen
Bisnis

Beras Premium Melonjak dari Hulu, Inflasi September 3,28 Persen

Kamis, 1 Okt 2026 18:07 WIB
Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional
Nasional

Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional

Kamis, 1 Okt 2026 18:01 WIB
Presiden Reshuffle Kabinet, 16 Pejabat Dilantik di Sejumlah Posisi Strategis
Nasional

Presiden Reshuffle Kabinet, 16 Pejabat Dilantik di Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 1 Okt 2026 17:08 WIB
Pemerintah Berikan BSU Lagi, Nilainya Rp 900 Ribu
Headline

Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi, Nilainya Rp 900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 20:19 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya

Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya

Minggu, 27 Sep 2026 18:18 WIB
SIMBOLIS: Katib Ma’had Tarbiyatul Mubtadiin, H. Mohamad Saepudin, secara simbolis memberikan sertifikat penghargaan kepada salah satu santri berprestasi di ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026. (ISTIMEWA)

Santri Tarmub Borong Prestasi, dari OMI hingga Pencak Silat

Sabtu, 26 Sep 2026 16:31 WIB
4 Pasangan Non Pasutri Kembali Diciduk Satpol PP Kota Tangerang

Pedagang Sate Padang di Tangsel Diduga Dipalak, Polisi Temukan Indikasi Pemerasan

Rabu, 30 Sep 2026 13:56 WIB
UPACARA KENAIKAN PANGKAT -- Kodim 0601/Pandeglang, menggelar Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama Periode 1 Oktober 2026, di Lapangan Upacara Makodim 0601/Pandeglang, Jalan Pendidikan No. 1, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Kamis (1/10/2026). (ISTIMEWA)

Kodim 0601/Pandeglang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Kamis, 1 Okt 2026 19:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.