SATELITNEWS,COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Mengenai kerugian negara, Anang mengatakan nilainya sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya,” ujarnya.
Enam tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
Secara umum, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola dan pengadaan barang dalam pelaksanaan program MBG periode 2025–2026. Penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli serta mengumpulkan surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Sejumlah fakta lain mengenai perkara tersebut akan diungkap dalam persidangan.
Baca Juga: Lebak Bidik MBG Jadi Pasar Baru Petani
Dalam konstruksi perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka melalui mekanisme koneksitas. Budi merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN yang saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.
Anang mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Khusus untuk Budi, dugaan tindak pidana berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Kejagung menyebut pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung dan Andri Mulyono.
Pengadaan 21.081 unit kendaraan itu disebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak, disertai dugaan mark up harga dan manipulasi berita acara serah terima barang. Dalam realisasinya, baru 3.229 unit yang diterima, tetapi pembayaran disebut telah dilakukan 100 persen.
Selain pengadaan sepeda motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Pada sisi tata kelola, Kejagung menyebut program MBG semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, sementara sebagian yayasan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Baca Juga: Pemkab Lebak Perketat SPPG
Enam tersangka yang telah dilimpahkan kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Sementara Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono akan dilimpahkan secara menyusul. Perkara Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas. (rmg/xan)


















