SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus dugaan penyimpangan beras fortifikasi. Ke-8 kasus melibatkan 15 merek beras.
“Saat ini dari 15 merek beras fortifikasi bermasalah, sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan penanganan kasus. Seluruhnya sedang dalam proses hukum lanjutan,” ujar Amran dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (8/11). Tampak hadir Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa, Wamentan Alim Setiawan Slamet dan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Kementerian Pertanian terhadap dugaan pelanggaran di sektor pangan. Dalam periode 30 Oktober hingga 5 November 2026, Kementan menerima 271 laporan pengaduan.
Sebanyak 74 laporan atau 27,31 persen di antaranya berkaitan dengan beras. Aduan lainnya meliputi pupuk sebanyak 64 laporan, alat dan mesin pertanian (alsintan) 25 laporan, cetak sawah dua laporan, serta 106 laporan kategori lainnya.
Selain itu, terdapat 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran yang masih dikaji dan diverifikasi di lapangan sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Modus penyelewengan pangan semakin hari semakin masif, mulai dari fortifikasi abal-abal hingga pengoplosan beras SPHP,” kata Amran.
Baca Juga: Diperiksa KPK 5 Jam, Menteri ATR/BPN Irit Bicara
Pengawasan terhadap beras fortifikasi telah dilakukan pemerintah sejak April 2026. Pemeriksaan diperluas pada Juli–Agustus 2026 di 11 provinsi dengan menguji 190 sampel dari 27 nama dagang.
Hasilnya, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi karena hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. Temuan tersebut diumumkan Amran pada 15 September 2026, disertai perintah penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum terhadap pihak yang terlibat.
Proses hukum berlanjut melalui penyidikan terhadap PT DTA pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi oleh PT UDS di Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita lebih dari 15 ton beras dan sejumlah mesin produksi.
Pada awal November 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi guna membenahi sistem perizinan dan standar mutu.
Di luar perkara beras fortifikasi, Amran juga menyoroti penyimpangan dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Modus yang ditemukan antara lain membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengemasnya kembali dengan karung berbeda, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung dan identitas produk.
Amran menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang mempermainkan komoditas pangan, terutama beras yang mendapat dukungan subsidi pemerintah. Menurut dia, penyimpangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.
Ia meminta pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) segera menyesuaikan harga sebelum dilakukan penindakan.
Baca Juga: Polsek Karawaci Bekuk Tersangka Pelaku Curanmor di Cimone
“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena,” ujarnya.
Amran menyebut pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp160 triliun untuk menjaga sektor pangan. Karena itu, pelaku usaha tidak boleh mengambil keuntungan berlebihan dengan mengorbankan konsumen maupun petani.
Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga proses pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Amran mengapresiasi kerja sama kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam mengusut pelanggaran di sektor pangan. Ia memastikan pengejaran terhadap pelaku tidak berhenti pada kasus-kasus yang telah terungkap.
“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” katanya. (rmg/xan)
















