SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut merupakan akumulasi subsidi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan sekaligus pada November–Desember 2026.
Ketentuan penyaluran BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kemnaker menetapkan tiga persyaratan utama penerima BSU 2026. Pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Adapun upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data kepesertaan dan kesesuaian persyaratan menjadi faktor penting dalam penetapan penerima bantuan. “Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” katanya.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai informasi palsu maupun penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Pekerja dapat memeriksa informasi dan perkembangan penyaluran melalui situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. (jpg)

















