SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah juga berencana membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Prasetyo mengatakan, kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu berlaku lintas profesi, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.
“Secara status, ini akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, mereka juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Baca Juga: Alih Status PPPK, Disdik Lebak: Bisa Dongkrak Mutu
Pemerintah akan menyiapkan ketentuan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan, terutama terkait persyaratan batas usia yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam seleksi PNS.
Perpanjangan Masa Kerja Guru Non-PNS
Selain perubahan status PPPK, pemerintah memberikan perpanjangan masa kerja bagi guru non-PNS di sekolah negeri yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Prasetyo menyebut kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru di bawah kewenangan pemerintah daerah dan sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Perpanjangan serupa juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, tengah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi profesi tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dan kondisi lapangan berbeda, termasuk dalam hal batas usia untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Baca Juga: Tuntut Status Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Lebak Bakal Geruduk Istana
Pendaftaran CPNS Dibuka November 2026
Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026.
Rekrutmen ini ditujukan untuk menyegarkan komposisi aparatur sipil negara (ASN), sekaligus mengisi kebutuhan pegawai akibat banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Pemerintah juga membutuhkan tambahan aparatur untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini akan memimpin panitia seleksi CPNS.
Prasetyo mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti seleksi agar memantau pengumuman resmi pemerintah dan mempersiapkan diri menghadapi seluruh tahapan tes.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan perubahan status PPPK tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. (rm)

















