SATELITNEWS.COM, LEBAK–Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat diharapkan membawa dampak positif terhadap kesejahteraan guru sekaligus peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lebak.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak menyambut baik kebijakan tersebut. Kepala Dindik Lebak, Doddy Irawan, berharap perubahan status kepegawaian dapat membuka peluang bagi para guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Menurut Doddy, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu hal penting dalam mendorong kualitas pendidikan. Guru yang mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.
“Harapannya ke depan kita ingin memastikan kesejahteraan guru bisa lebih baik lagi dengan peningkatan status yang akan mereka terima,” kata Doddy, Rabu (26/8/2026). Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi para guru yang selama ini menginginkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Hari ini pemerintah berdasarkan berbagai masukan dari teman-teman guru, pendidik itu merespons apa yang diinginkan oleh teman-teman,” ujarnya. Doddy berharap kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sisi kepegawaian, tetapi juga berujung pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Harapan kami ketika perubahan status itu bisa menjadikan mutu pendidikan bisa lebih baik dengan kesejahteraan yang diterima oleh teman-teman guru,” sebutnya.
Baca Juga: Tuntut Status Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Lebak Bakal Geruduk Istana
Menurutnya, selama ini kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru tentu dipengaruhi oleh kapasitas fiskal masing-masing daerah. Karena itu, pengalihan status ke pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar dalam peningkatan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Kendati demikian, Dindik Lebak masih menunggu aturan teknis pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pengalihan status dan pengaturan gaji setelah guru PPPK berada di bawah pemerintah pusat. “Kita masih menunggu aturan teknisnya, termasuk bagaimana nanti mekanisme gaji pegawai ketika statusnya sudah berubah,” kata Doddy.
Di Kabupaten Lebak sendiri, jumlah guru PPPK penuh waktu di sektor pendidikan mencapai 3.782 orang. Sedangkan PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 1.649 orang. Pemkab Lebak selama ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp216,97 miliar setiap tahun untuk membayar PPPK penuh waktu. Sementara anggaran untuk PPPK paruh waktu mencapai Rp15,93 miliar.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati penataan status guru PPPK di daerah. Kebijakan tersebut akan berjalan beriringan dengan rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa PPPK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mulai digelar pada 2027.
Namun, kesempatan tersebut tidak berarti PPPK penuh waktu otomatis menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti seleksi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Begitu pula dengan PPPK paruh waktu. Peningkatan status menjadi penuh waktu tetap akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Guru Lebak Dukung PPPK Naik Status
Bagi Dindik Lebak, kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di daerah. “Peningkatan mutu pendidikan tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kualitas serta kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak proses pembelajaran,” pungkasnya.(mulyana)

















