SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kalangan guru di Kabupaten Lebak menyambut positif rencana pemerintah meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu serta membuka kesempatan PPPK penuh waktu mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Lebak sekaligus Ketua DPD Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAI) Kabupaten Lebak, Edi Cahya Purnama Alam. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi ribuan guru yang selama ini mengabdi dengan status kepegawaian yang berbeda.
“Kami sangat menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah ini. Peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun PPPK penuh waktu menjadi ASN PNS merupakan impian banyak guru,” kata Edi kepada SatelitNews.Com, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai, peningkatan status bukan hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian kesejahteraan, perlindungan kerja, dan rasa keadilan bagi guru yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan beban kerja yang relatif sama. “Guru PPPK memiliki peran sentral yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa. Karena itu, kami berharap seluruh guru PPPK mendapatkan kesempatan yang sama dalam skema peningkatan status ini,” ujarnya.
Edi berharap guru PPPK di bawah naungan Kemendikdasmen, termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru mata pelajaran lainnya, tidak luput dari kebijakan tersebut. “Terutama guru PAI yang selama ini kami nilai masih kurang mendapatkan perhatian. Jangan sampai ada diskriminasi dalam proses peningkatan status. Semua guru yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang adil,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Edi menyebut kebutuhan guru secara nasional yang dipaparkan KemenPAN-RB mencapai 526.689 orang. Sementara jumlah PPPK penuh waktu disebut sebanyak 955.245 guru dan PPPK paruh waktu 231.246 guru di seluruh Indonesia. “Kami berharap guru-guru PPPK di Kabupaten Lebak, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, bisa seluruhnya tercover dalam formasi kebutuhan guru nasional,” tuturnya.
Baca Juga: Alih Status PPPK, Disdik Lebak: Bisa Dongkrak Mutu
Meski mendukung, Edi mengaku masih menunggu regulasi turunan maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat. Sebab, sejauh ini informasi yang diterima di daerah masih sebatas gambaran umum mengenai kebijakan tersebut. “Kami masih menunggu juknis resminya. Guru di daerah tentu membutuhkan kepastian, bukan hanya informasi yang beredar melalui media atau grup-grup diskusi,” ucapnya.
Ia juga menyoroti rencana pengelolaan guru PPPK yang akan ditarik ke pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki sisi positif karena dapat memberikan kepastian penggajian dan standar pembinaan yang lebih seragam. “Kalau pengelolaan dilakukan pusat, tentu ada harapan penggajian lebih aman karena bersumber dari APBN. Pembinaan juga bisa lebih merata. Tetapi harus dipastikan mekanismenya tidak menyulitkan guru di daerah,” katanya.
Edi mengingatkan pemerintah agar rencana tersebut tidak berujung pada mutasi guru secara acak tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan pendidikan di daerah. “Kekhawatiran terbesar kami adalah soal penempatan. Kalau ditarik ke pusat kemudian penempatannya tidak melihat pemetaan lokal, bisa saja terjadi redistribusi guru ke luar daerah, bahkan lintas provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi persoalan bagi guru yang telah lama menetap dan berkeluarga di Lebak. Selain berdampak terhadap keluarga, pemindahan guru juga berpotensi mengganggu hubungan sosial yang telah terbangun dengan sekolah dan masyarakat. “Guru yang sudah lama mengabdi tentu sudah memahami karakteristik siswa dan kearifan lokal. Ada ikatan sosiologis antara guru, sekolah, siswa dan masyarakat yang sudah terbangun bertahun-tahun,” katanya.
Karena itu, Edi meminta pemerintah menerapkan prinsip local placement atau penempatan berbasis domisili. Ia juga berharap guru tetap ditempatkan di sekolah induk masing-masing. “Harapan kami penempatan guru tetap mengutamakan sekolah induk. Jangan sampai guru yang sudah nyaman mengajar dan memahami karakter siswanya justru dipindahkan ke daerah lain,” tuturnya.
Selain penempatan, Edi meminta pemerintah memberikan afirmasi bagi guru PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa pengabdian panjang. Menurutnya, pengalaman dan masa kerja seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses menuju ASN PNS. “Guru PPPK yang sudah lama mengabdi harus mendapatkan afirmasi. Masa pengabdian seharusnya dikonversi menjadi poin tambahan yang signifikan,” katanya.
Baca Juga: Tuntut Status Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Lebak Bakal Geruduk Istana
Bahkan, Edi berharap guru senior yang memiliki rekam jejak pengabdian panjang dapat dipertimbangkan melalui mekanisme berbasis portofolio dan kinerja. “Jangan sampai guru yang sudah puluhan tahun mengabdi harus bersaing secara nilai murni tes CAT dengan lulusan baru. Kinerja mereka sudah bisa dilihat dari rekam jejak dan laporan e-kinerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas. “Kalau kesejahteraan meningkat dan penempatan tetap, guru bisa lebih fokus mengajar. Mereka tidak lagi terbebani persoalan finansial maupun kekhawatiran harus berpisah dengan keluarga,” katanya.
Edi juga meminta pemerintah melibatkan organisasi profesi guru dan pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis kebijakan tersebut. “Jangan sampai seluruh kebijakan dibuat dari pusat tanpa mendengar kondisi di daerah. Kami siap memberikan masukan agar kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan guru dan sekolah,” ucapnya.
Ia berharap sosialisasi kebijakan tersebut segera dilakukan secara resmi hingga tingkat kabupaten dan satuan pendidikan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru. “Guru membutuhkan informasi yang jelas dan utuh. Jangan sampai informasi yang diterima hanya sepotong-sepotong sehingga menimbulkan berbagai tafsir,” katanya.
Edi menegaskan, pihaknya tetap memberikan dukungan penuh terhadap rencana peningkatan status PPPK tersebut sepanjang pelaksanaannya memberikan kepastian dan keadilan bagi guru.
“Intinya kami mendukung 100 persen. Kami ingin guru yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau ASN PNS, dengan mempertimbangkan masa kerja, kinerja dan usia. Yang tidak kalah penting, penempatannya jangan sampai mengganggu sekolah maupun keluarga guru,” pungkasnya.(mulyana/made)




















