SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Keberhasilan klien pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat membutuhkan dukungan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, hingga masyarakat. Karena itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan Intan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).
Wakil bupati yang akrab disapa Teh Intan itu mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurut dia, forum ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ucapnya.
Intan menegaskan, pembimbingan dan reintegrasi sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Proses tersebut membutuhkan dukungan bersama agar setiap individu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.
“Mari kita memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial agar dapat kembali berperan positif di masyarakat,” kata Intan kepada Satelit News, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab seluruh pihak dalam memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani proses pemasyarakatan.
“Semua pihak punya komitmen kuat dan tanggung jawab. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu yang mau memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi di masyarakat,” tandasnya.
Selain memperkuat kerja sama lintas sektor, Intan berharap peluncuran aplikasi STAR-PK dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi yang disertai sinergi lintas sektor dan pemberdayaan klien diharapkan mampu membuka kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif.
“Saya berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal, disertai penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui forum diskusi ini, hendaknya lahir rekomendasi yang konkret, pembagian peran yang jelas, serta komitmen bersama untuk melaksanakan program secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan mendorong perubahan paradigma menuju pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta
Ia mengungkapkan, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Provinsi Banten mencapai 9.476 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian sebesar 52 persen.
Di sisi lain, terdapat sekitar 5.725 klien pemasyarakatan yang sedang menjalani pembimbingan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 klien telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir.
Menurut Lili, data tersebut menunjukkan pentingnya dukungan berbagai pihak dalam memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik. Klien pemasyarakatan membutuhkan pendampingan dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Keberhasilan reintegrasi ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujar Lili. (alfian/aditya)

















