SATELITNEWS.COM, LEBAK–Proses pemberian Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Baduy memasuki pembahasan di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Pemkab Lebak meminta proses tersebut tetap menempatkan nilai adat, budaya, lingkungan, dan tata kehidupan masyarakat Baduy sebagai bagian penting yang tidak boleh terpisahkan.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan penerbitan HPL merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat Baduy. Namun, prosesnya harus mampu menyesuaikan ketentuan pertanahan dengan karakter wilayah adat yang memiliki aturan dan filosofi tersendiri.
“Penerbitan Sertipikat HPL bagi Masyarakat Hukum Adat Baduy merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Namun, prosesnya perlu dilakukan dengan pendekatan yang memahami secara utuh karakteristik wilayah adat Baduy,” kata Amir, Rabu (21/10/2026).
Permohonan tersebut mencakup tanah ulayat dengan luasan sekitar 51.616.832 meter persegi atau 5.161,68 hektare. Kelengkapan administrasi dan aspek teknis pertanahan menjadi bagian yang dibahas dalam proses pengajuan HPL tersebut.
Menurut Amir, wilayah adat Baduy memiliki karakter yang berbeda dengan kawasan pada umumnya. Ruang yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan atau batas wilayah, tetapi juga menyangkut hubungan sosial, budaya, serta keseimbangan dengan alam.
Karena itu, Pemkab Lebak berharap proses pengadministrasian tanah ulayat tidak membuat nilai-nilai yang selama ini menjadi pedoman masyarakat Baduy justru terabaikan. “Wilayah adat Baduy tidak hanya bisa dilihat dari sisi hamparan tanah dan batas administratif. Di dalamnya ada nilai budaya, kehidupan masyarakat, lingkungan, serta tatanan adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.
Baca Juga: Disdikpora Pandeglang Bangun Kolaborasi dengan PWI-SMSI
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan yakni berkaitan dengan ketentuan pengecualian badan air dari wilayah ulayat. Persoalan tersebut dinilai perlu dilihat secara menyeluruh karena dalam tata ruang adat Baduy, keberadaan ruang dan lingkungan memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat. “Kami pun mendorong agar setiap ketentuan yang diterapkan dalam proses HPL dapat dipahami dan diselaraskan dengan kondisi faktual di wilayah adat Baduy,” katanya.
Pembahasan permohonan HPL tersebut diharapkan menghasilkan bentuk kepastian hukum yang tetap menghormati karakteristik masyarakat Baduy. Dengan begitu, legalitas atas tanah ulayat tidak hanya memberikan kepastian secara administratif, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan nilai adat dan lingkungan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Baduy.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa proses legalisasi hak atas tanah masyarakat hukum adat harus tetap memberikan ruang bagi perlindungan terhadap hak-hak adat. “Yang kita dorong adalah bagaimana kepastian hukum formal dapat berjalan selaras dengan perlindungan hukum adat. Karena bagi masyarakat Baduy, wilayah adat memiliki makna yang jauh lebih luas, mencakup hubungan manusia, alam, dan tatanan kehidupan yang harus dijaga,” katanya.(mulyana)

















