SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ustad Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan pengembalian US$554.500 dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Uang itu berkaitan dengan pembayaran US$4.500 per jemaah serta tambahan US$37.000 untuk 37 jemaah yang namanya belum keluar.
Uang tersebut dikembalikan setelah KPK memberi tahu Khalid bahwa dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud, komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, harus diserahkan kepada negara.
“Setelah ditanya dalam dua kali pertemuan, pihak KPK mengatakan pada saya ini uangnya yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud itu harus dikembalikan ke negara,” ujar Khalid saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Khalid membenarkan setoran tunai US$354.500 melalui stafnya dan transfer bank senilai US$200.000. Total keduanya mencapai US$554.500.
Awalnya, kata Khalid, ia tidak mengetahui alasan pihak Ibnu mengembalikan uang tersebut. Stafnya dihubungi pihak Ibnu untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, pihak tersebut meminta agar tidak ada kamera maupun pemberitaan media.
Setelah pertemuan, staf Khalid menerima uang yang disebut sebagai pengembalian. Karena belum mengetahui alasan pengembalian tersebut, Khalid meminta stafnya menyimpan uang itu terlebih dahulu.
Baca Juga: ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB
“Awalnya kami berpikir uang itu mungkin ada kesalahan hitung. Karena kami sebagai jemaah, kalau jemaah bayar ke travel, terus kemudian ada pengembaliannya, mungkin itu kesalahan hitung,” kata Khalid.
Jaksa kemudian mendalami asal-usul pembayaran US$4.500 per jemaah kepada Muhibbah untuk pemberangkatan haji khusus pada 2024. Khalid membenarkan pihaknya memilih skema tersebut setelah mendapat tawaran dari Ibnu.
Pilihannya adalah membeli paket haji khusus milik Muhibbah atau membayar US$4.500 per jemaah untuk memperoleh visa haji khusus percepatan. Khalid memilih opsi kedua.
Meski demikian, Khalid mengaku tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan biaya percepatan pengisian kuota haji. “Tidak, saya enggak paham sama sekali kalau itu percepatan. Kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” kata Khalid.
Menurut dia, seluruh urusan administrasi disiapkan oleh Ibnu, sedangkan Uhud Tour berfokus pada penanganan jemaah selama berada di Arab Saudi. Khalid mengaku percaya pada tawaran itu karena Ibnu telah memiliki perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Khalid mengatakan, 121 jemaah telah membayar lunas untuk berangkat melalui jalur haji furoda lewat Uhud Tour. Tawaran maktab VIP dari Ibnu kemudian menjadi salah satu alasan mereka beralih ke skema haji khusus melalui kuota tambahan.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
“Dan uang jemaah 121 orang itu duitnya sudah di-collect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Khalid.
Sebanyak 122 jemaah kemudian tercatat berangkat melalui PT Muhibbah Mulia Wisata dan PT Zahra Oto Mandiri. Sebanyak 120 jemaah terdaftar melalui PIHK Muhibbah, sedangkan dua lainnya melalui PIHK Zahra.
Selain pembayaran US$4.500 per jemaah, Ibnu meminta tambahan US$1.000 untuk masing-masing dari 37 jemaah yang namanya belum keluar. Permintaan itu muncul setelah staf Khalid menanyakan kepastian keberangkatan mereka kepada pihak Muhibbah.
“Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, ‘Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?’ Kata dia, ‘Kalau mau keluar ya bayar tambah satu orang USD 1.000’,” kata Khalid.
Khalid mengatakan pihaknya sempat mempertanyakan permintaan itu. “Kenapa harus bayar? Kenapa enggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya,” ujarnya.
Meski sempat bernegosiasi, Khalid akhirnya membayar tambahan US$37.000 karena khawatir keberangkatan para jemaah akan terkendala. “Ya, kami terpaksa membayar itu,” katanya.
Menurut Khalid, Ibnu kemudian mengembalikan uang tambahan tersebut. Khalid menyatakan uang US$37.000 itu selanjutnya diserahkan kembali kepada negara melalui KPK.
Dalam pemeriksaan, jaksa turut menyinggung pembayaran US$390 per orang untuk memperoleh maktab zona satu zona biru atau floating maktab yang menjadi bagian dari asosiasi Amphuri. Khalid membenarkan pembayaran itu berkaitan dengan maktab. Menurut dia, uang tersebut tidak dikembalikan kepada jemaah karena Ibnu tidak mengembalikannya.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa menduga pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rmg/xan)

















