SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan menyasar puluhan perusahaan. Polri menaikkan 98 laporan polisi terkait korporasi ke tahap penyidikan, sedangkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan areal terbakar seluas 12.926,74 hektare.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka. Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi dalam konprensi pers seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Suyudi juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing yang terafiliasi dengan korporasi terkait. Namun, penyidik masih memilah pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan unsur asing dalam perkara tersebut.
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Iya ada negara tetangga,” ujar Suyudi. “Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” tambahnya.
Hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Tujuh tersangka berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Sebanyak 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ditangani oleh 10 polda jajaran dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan, disusul Sumatera Selatan 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.
Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Untuk perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Sementara proses hukum berjalan, pemerintah terus mengerahkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan, penanganan selama dua bulan terakhir melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Prajurit-prajurit TNI kita, kepolisian, kemudian dari Manggala, dan petugas-petugas lain dari pemerintah daerah, bahkan melibatkan masyarakat, ini sudah all out-lah untuk menangani kebakaran hutan ini,” ujar Dudung dalam konprensi pers yang sama.
Pemerintah juga mengerahkan pesawat Hercules dan helikopter, baik milik sendiri maupun sewaan, serta pesawat untuk operasi pengeboman air (water bombing). Operasi modifikasi cuaca dan teknologi hasil pengembangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turut dimanfaatkan. Teknologi dari Brasil juga digunakan untuk mendukung pemadaman.
Baca Juga: Asap Karhutla Masuk Banten, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Dudung mengakui luasnya wilayah hutan membuat penanganan karhutla tidak mudah. Meski kebakaran masih terjadi, pemerintah akan melanjutkan upaya pemadaman dan terbuka terhadap tawaran bantuan dari negara lain. Ia juga menyebut Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap penanganan karhutla.
“Jadi itu yang perlu saya sampaikan kepada masyarakat. Sekali lagi, bahwa penanganan ini kita tangani secara serius,” kata Dudung.
Di luar penanganan Polri, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan dan memproses pidana 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan, penindakan dilakukan melalui jalur administratif dan pidana sesuai perkembangan masing-masing perkara.
Secara terperinci, 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum telah dicabut izinnya.
Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam penanganan pidana, 44 subjek hukum masih dalam penyelidikan dan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Dari perkara yang ditangani, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi menjadi tersangka. Dua subjek hukum korporasi juga telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kemenhut membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Dwi menegaskan, penyidik juga berupaya menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari kebakaran di areal konsesi.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” kata Dwi. (rmg/xan)

















