SATELITNEWS.COM, LEBAK–Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghadirkan Universitas Republik Indonesia (URI) di kawasan eks perkebunan sawit harus kandas. Pemerintah pusat telah menetapkan Kabupaten Bogor sebagai lokasi pembangunan kampus tersebut. Namun, ada kabar lokasi tersebut kini diincar untuk dijadikan markas Brimob.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Lebak, Alkadri, mengatakan usulan Lebak tidak dapat direalisasikan karena pengajuan dilakukan setelah lokasi pembangunan URI ditetapkan di Bogor. “Gagal karena lokasinya sudah di sana (Bogor), kita mengajukan sudah telat katanya,” kata Alkadri, belum lama ini.
Sebelumnya, Pemkab Lebak menawarkan kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit untuk pembangunan URI sekaligus kawasan pusat olahraga atau sport center. Lokasi itu dinilai strategis lantaran memiliki dukungan akses transportasi, terutama Tol Serang-Panimbang dan Stasiun Ultimate Rangkasbitung.
Pemkab Lebak berharap keberadaan kampus berskala besar tersebut dapat menjadi pemicu aktivitas ekonomi baru. Arus mahasiswa, tenaga pendidik maupun masyarakat dari luar daerah diyakini bakal memberikan dampak terhadap geliat perekonomian di Rangkasbitung dan sekitarnya. “Pertama, kalau namanya makin ramai di Lebak, ekonomi pasti tumbuh. Banyak orang di Rangkasbitung. Jadi, kalau sudah dibangun lokasi yang luas begitu, pasti mendatangkan keuntungan,” ujarnya.
Kendati rencana URI tidak berlanjut, Pemkab Lebak kini mencari alternatif pemanfaatan kawasan eks HGU tersebut. Salah satu opsi yang mencuat adalah menyiapkan lahan untuk pembangunan fasilitas Brigade Mobil (Brimob). Alkadri menyebut, Pemkab Lebak mendapat informasi adanya kebutuhan lahan sekitar 300 hektare untuk pembangunan fasilitas Brimob. Informasi tersebut, kata dia, disampaikan melalui Wakil Bupati Lebak.
“Kemarin, dari Kapolri, informasi dari Pak Wakil Bupati, mereka katanya mau minta lahan sekitar 300 hektare untuk membangun Brimob. Minta lagi ke kita sekitar 300 hektare. Nah, kita paling tawarkan ke sana,” ungkapnya.
Baca Juga: Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Siap Dirampingkan
Lahan yang berpotensi ditawarkan merupakan kawasan perkebunan yang masa HGU-nya telah berakhir. Kondisi tanaman sawit di kawasan tersebut juga dinilai sudah tidak produktif sehingga Pemkab Lebak mempertimbangkan perubahan pemanfaatannya.
Namun, rencana penggunaan lahan tersebut masih terbentur status aset. Alkadri menjelaskan, kawasan tersebut berkaitan dengan aset PTPN yang merupakan bagian dari aset BUMN sehingga tidak dapat begitu saja dialihkan kepada pihak lain. “Konsep yang disampaikan oleh PTPN ke kita bahwa aset BUMN, aset PTPN ini tidak boleh dialihkan, sesuai peraturan Permen Menteri BUMN waktu itu. Tidak boleh dialihkan, artinya dialihtangankan atau dihibahkan, tidak boleh. Itu konsep mereka. Tapi, boleh dilakukan dengan cara lain,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Lebak masih mengkaji skema yang memungkinkan kawasan tersebut dimanfaatkan untuk fasilitas publik. Pemerintah daerah berharap pemanfaatan lahan tidak diarahkan untuk kepentingan bisnis semata. “Cara lain ini masih kita kaji. Kita ingin ini untuk kepentingan umum, bukan untuk bisnis. Semua harusnya bisa, tapi mereka itu bisa sepanjang itu kebijakan dari pusat, katanya. Perintah pusat, kami kan hanya operator, hanya pelaksana. Kami ikuti, katanya begitu,” tandas Alkadri.
Menurutnya, perubahan fungsi kawasan perkebunan juga penting untuk mendukung perkembangan wilayah Rangkasbitung. Pemkab Lebak ingin kawasan perkotaan tidak terus dikelilingi atau bahkan terhambat oleh keberadaan lahan perkebunan yang sudah tidak produktif. “Iya, tadi makanya kenapa kita ingin mengubah itu, supaya mengantisipasi jangan sampai Kota Rangkasbitung itu di dalamnya masih kebun. Itu,” pungkasnya.(mulyana)

















