SATELITNEWS.COM, SERANG – Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad, mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang masih mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Menurut Ikhsan, kebijakan tersebut dinilai logis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selama pemerintah pusat belum menerbitkan keputusan resmi terkait pelimpahan kewenangan dan pembiayaan, Pemprov Banten perlu tetap mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai tersebut.
“Menurut saya, tetap menganggarkan gaji PPPK dalam APBD merupakan langkah yang tepat dan prudent selama belum ada keputusan resmi yang secara tegas mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada pemerintah pusat,” kata Ikhsan, Jumat (16/10/2026).
Ia mengingatkan Pemprov Banten agar tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh wacana yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, persoalan pengangkatan PPPK sebelumnya juga sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan pemerintah daerah.
“Kebijakan anggaran harus berpijak pada kepastian hukum, keberlanjutan fiskal, dan perlindungan hak pegawai, bukan pada asumsi atau wacana yang belum terealisasi,” ujarnya.
Ikhsan juga mengimbau seluruh PPPK paruh waktu agar menyikapi situasi tersebut secara rasional dan tetap menjalankan tugas dengan baik. Menurutnya, kegaduhan yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas.
Baca Juga: Serapan Pupuk Bersubsidi Rendah, Pemprov Banten Diminta Evaluasi Poktan dan Gapoktan
“Bagi PPPK, khususnya paruh waktu, situasi ini perlu disikapi secara tenang dan profesional, tanpa mengorbankan hak untuk memperoleh kepastian kesejahteraan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyampaikan informasi secara transparan agar ketidakpastian kebijakan tidak berkembang menjadi kegaduhan di kalangan pegawai maupun masyarakat. Karena itu, kemungkinan pembiayaan kembali dibebankan kepada pemerintah daerah tetap perlu diantisipasi.
“Prinsipnya, jangan sampai pegawai menjadi korban ketidakjelasan koordinasi pusat dan daerah. Kepastian kebijakan harus mendahului perubahan penganggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pelimpahan kewenangan PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut membuat Pemprov Banten masih memasukkan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu dalam APBD tahun anggaran 2027.
Secara keseluruhan, Pemprov Banten memiliki 18.449 PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.631 merupakan PPPK paruh waktu, yang terdiri atas 3.151 tenaga teknis, 1.278 tenaga guru, dan sekitar 202 tenaga kesehatan.
Setiap tahun anggaran, Pemprov Banten mengalokasikan dana lebih dari Rp1 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan belasan ribu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca Juga: Anggaran Porprov Banten Belum Juga Cair
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengakui bahwa Pemprov Banten masih mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan ribuan PPPK paruh waktu pada 2027. Hal itu dilakukan karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai kementerian terkait, belum menerbitkan juklak dan juknis mengenai pelimpahan kewenangan tersebut kepada Pemprov Banten.
“Sampai dengan akhir tahun ini, bahkan di 2027 kita masih menganggarkan, karena belum ada juknisnya. Apakah memang seluruh PPPK paruh waktu, atau hanya paruh waktu tertentu, seperti yang di pendidikan dan kesehatan, belum ada juknisnya,” kata Deden, Rabu (14/10/2026). (adib/aditya)

















