SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali mencuat.
Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menduga pasal tersebut disisipkan tanpa melalui pembahasan yang diketahui DPR. Sebaliknya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan ketentuan itu telah dibahas dan disetujui bersama.
Doli meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh penyelenggara pemilu untuk mengungkap kronologi munculnya pasal tersebut.
Ia mengaku memiliki dokumen, rekaman video, dan catatan pembahasan yang, menurut dia, menunjukkan ketentuan itu tidak tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR.
“Draft yang kami terima juga tidak ada itunya. Ya, yang resmi kami terima,” ujar Doli seusai menerima penyataan sikap dan tuntutan sejumlah pihak terkait Angket Gibran, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Doli, Komisi II DPR menerima surat permohonan konsultasi rancangan PKPU pada 15 September 2023. Ia menyatakan pasal yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) tidak ditemukan dalam dokumen tersebut. Ia juga merujuk dokumen dan informasi dari masyarakat yang mengikuti uji publik rancangan aturan itu.
Baca Juga: Komisi II DPRD Pandeglang Bakal Panggil WP “Nakal”
Doli mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024. Mereka, menurut dia, juga tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen yang diserahkan kepada DPR. Karena itu, ia mendesak agar persoalan tersebut dibuka melalui forum resmi.
“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu,” kata Doli.
Ia ingin rapat itu menelusuri bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU sekaligus memastikan apakah prosesnya mengandung pelanggaran administratif.
Doli juga menyinggung dua kali pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU dan mempertanyakan penunjukannya sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
“Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” ujar Doli.
Doli menilai latar belakang Hasyim tidak berkaitan dengan bidang perkebunan, tempatnya kini menjabat sebagai komisaris.
Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak
Sebelumnya, pada Minggu (11/10/2026), Hasyim membantah tudingan penyelundupan atau manipulasi pasal. Ia menyatakan rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam RDP pada 20 September 2023.
Untuk mendukung bantahannya, Hasyim menyebut memiliki surat permohonan konsultasi KPU tertanggal 19 September 2023, draf PKPU, masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), daftar peserta rapat, serta dokumen kesimpulan RDP. Menurut dia, rumusan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas.
Perbedaan tanggal dokumen yang dirujuk kedua pihak menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri. Doli menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima DPR pada 15 September 2023, sedangkan Hasyim merujuk surat KPU tertanggal 19 September 2023.
Hasyim juga menyatakan Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, hadir dalam rapat bersama Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hasyim, kesimpulan rapat ditandatangani para pihak yang hadir dan tidak memuat catatan keberatan terhadap ketentuan tersebut.
“Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” tulis Hasyim.
Ia menegaskan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terlibat dalam pembahasan. Karena itu, menurut dia, kemunculan ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab bersama peserta rapat.
Hasyim juga menyindir pihak-pihak yang mempersoalkan ketentuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa lupa boleh, tetapi tidak boleh munafik.
Polemik ini berkaitan dengan sengketa persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam perkara di MK, pemohon Denny Indrayana mempersoalkan ketentuan itu karena menilai norma serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia menilai ketentuan tersebut baru muncul menjelang Pilpres 2024. MK telah memutus perkara itu dengan amar tidak dapat diterima. (rmg/xan)





















