Senin, 12 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Eks Ketua Komisi II vs Eks Ketua KPU Saling Bantah soal “Pasal Gibran”

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 12 Okt 2026 18:21 WIB
Rubrik Nasional
Eks Ketua Komisi II vs Eks Ketua KPU Saling Bantah soal “Pasal Gibran”

Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung (ketiga kiri) menerima penyataan sikap dan tuntutan dari Perwakilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali mencuat.

Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menduga pasal tersebut disisipkan tanpa melalui pembahasan yang diketahui DPR. Sebaliknya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan ketentuan itu telah dibahas dan disetujui bersama.

Doli meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh penyelenggara pemilu untuk mengungkap kronologi munculnya pasal tersebut.

Ia mengaku memiliki dokumen, rekaman video, dan catatan pembahasan yang, menurut dia, menunjukkan ketentuan itu tidak tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR.

“Draft yang kami terima juga tidak ada itunya. Ya, yang resmi kami terima,” ujar Doli seusai menerima penyataan sikap dan tuntutan sejumlah pihak terkait Angket Gibran, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Doli, Komisi II DPR menerima surat permohonan konsultasi rancangan PKPU pada 15 September 2023. Ia menyatakan pasal yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) tidak ditemukan dalam dokumen tersebut. Ia juga merujuk dokumen dan informasi dari masyarakat yang mengikuti uji publik rancangan aturan itu.

Baca Juga: Komisi II DPRD Pandeglang Bakal Panggil WP “Nakal”

Doli mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024. Mereka, menurut dia, juga tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen yang diserahkan kepada DPR. Karena itu, ia mendesak agar persoalan tersebut dibuka melalui forum resmi.

“Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu,” kata Doli.

BeritaTerbaru

Inflasi Dekati Batas Kritis, Pemerintah Daerah Diminta Waspada

Inflasi Dekati Batas Kritis, Pemerintah Daerah Diminta Waspada

Senin, 12 Okt 2026 18:12 WIB
Prabowo dan El-Sisi Kecam Israel

Prabowo dan El-Sisi Kecam Israel

Senin, 12 Okt 2026 08:00 WIB
Tak Ada WNI Tewas di Riyadh

Tak Ada WNI Tewas di Riyadh

Senin, 12 Okt 2026 07:57 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 12 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 12 Okt 2026 07:51 WIB

Ia ingin rapat itu menelusuri bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU sekaligus memastikan apakah prosesnya mengandung pelanggaran administratif.

Doli juga menyinggung dua kali pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU dan mempertanyakan penunjukannya sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

“Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” ujar Doli.

Doli menilai latar belakang Hasyim tidak berkaitan dengan bidang perkebunan, tempatnya kini menjabat sebagai komisaris.

Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Sebelumnya, pada Minggu (11/10/2026), Hasyim membantah tudingan penyelundupan atau manipulasi pasal. Ia menyatakan rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam RDP pada 20 September 2023.

Untuk mendukung bantahannya, Hasyim menyebut memiliki surat permohonan konsultasi KPU tertanggal 19 September 2023, draf PKPU, masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), daftar peserta rapat, serta dokumen kesimpulan RDP. Menurut dia, rumusan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas.

Perbedaan tanggal dokumen yang dirujuk kedua pihak menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri. Doli menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima DPR pada 15 September 2023, sedangkan Hasyim merujuk surat KPU tertanggal 19 September 2023.

Hasyim juga menyatakan Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, hadir dalam rapat bersama Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hasyim, kesimpulan rapat ditandatangani para pihak yang hadir dan tidak memuat catatan keberatan terhadap ketentuan tersebut.

“Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” tulis Hasyim.

Ia menegaskan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terlibat dalam pembahasan. Karena itu, menurut dia, kemunculan ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab bersama peserta rapat.

Hasyim juga menyindir pihak-pihak yang mempersoalkan ketentuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa lupa boleh, tetapi tidak boleh munafik.

Polemik ini berkaitan dengan sengketa persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam perkara di MK, pemohon Denny Indrayana mempersoalkan ketentuan itu karena menilai norma serupa tidak terdapat dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia menilai ketentuan tersebut baru muncul menjelang Pilpres 2024. MK telah memutus perkara itu dengan amar tidak dapat diterima. (rmg/xan)

Tags: bantahGibrankomisi iikpupasal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

BMKG Prakirakan Hujan di Sejumlah Kota
Nasional

BMKG Prakirakan Hujan di Sejumlah Kota Hari Ini

Minggu, 11 Okt 2026 13:51 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 11 Oktober, Cek Lokasinya

Minggu, 11 Okt 2026 07:34 WIB
Life Style

Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Sabtu, 10 Okt 2026 06:30 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu
Edukasi

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis
Nasional

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Ratusan Anggota Komunitas Honda Vario Perkuat Silaturahmi dan Budaya Berkendara Aman Lewat Night Ride

Ratusan Anggota Komunitas Honda Vario Perkuat Silaturahmi dan Budaya Berkendara Aman Lewat Night Ride

Senin, 12 Okt 2026 15:43 WIB
APBD Perubahan Tangerang Dipangkas Rp434,21 Miliar, Program Prioritas Tetap Jalan

APBD Perubahan Tangerang Dipangkas Rp434,21 Miliar, Program Prioritas Tetap Jalan

Rabu, 7 Okt 2026 08:07 WIB
BERDIALOG : Gubernur Banten Andra Soni berdialog dengan pihak PTPN IV Regional Banten. (ISTIMEWA)

Gubernur Andra Minta PTPN Berdayakan Masyarakat Lokal

Kamis, 8 Okt 2026 12:21 WIB
DUDUK : Seorang warga miskin di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, duduk di pelataran rumahnya yang reyod. Hingga saat ini, masih ada 40 ribuan warga Banten, yang belum masuk dalam desil. (ISTIMEWA)

40 Ribu Warga Banten Belum Mendapatkan Kejelasan Desil

Minggu, 11 Okt 2026 16:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.