SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tujuh masalah utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dua di antaranya adalah lebih dari 50.000 orang menjadi korban dalam 560 kejadian keracunan hingga September 2026 dan mayoritas dari sekitar 1,21 juta pekerja MBG masih berstatus “relawan”.
Pengamatan dan kajian Komnas HAM pada April-September 2026 di Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat menemukan pengelolaan yang sentralistis, minim transparansi, dan berorientasi pada kuantitas sebagai akar masalah.
“Pelaksanaan MBG menunjukkan iktikad baik negara dalam memenuhi hak atas pangan bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan, untuk mengatasi stunting,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Namun, niat baik itu belum diikuti tata kelola yang baik. “Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” lanjut Uli.
Masalah pertama yang menjadi temuan Komnas HAM adalah ketepatan sasaran. Pemetaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan satuan pendidikan belum akurat sehingga beban penerima manfaat antardapur tidak merata.
“Cakupan sasaran kelompok 3B masih rendah, padahal krusial untuk 1.000 hari pertama kehidupan. Misalkan untuk balita non-PAUD baru terjangkau 32,24 persen,” ujar Uli.
Komnas HAM merekomendasikan refocusing kepada kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD—peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi, terutama daerah 3T.
Distribusi SPPG juga belum sebanding dengan prevalensi stunting. Nusa Tenggara Timur dan Papua Pegunungan memiliki jumlah SPPG jauh lebih sedikit dibandingkan wilayah perkotaan di Jawa dan Bali.
Masalah kedua terkait kualitas gizi. Informasi tentang menu, kandungan gizi, waktu produksi dan distribusi, serta keamanan pangan belum selalu tersedia memadai.
Komnas HAM menemukan makanan ultra-proses (UPF), produk susu, biskuit, serta makanan tinggi gula dan natrium yang dinilai belum sesuai kebutuhan anak. Pelaksanaan MBG dinilai lebih berfokus pada kuantitas daripada kualitas gizi.
Masalah ketiga, keamanan pangan, ditandai tingginya kasus keracunan. Hingga 12 Mei 2026 tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG dengan 38.023 korban di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Setelah libur sekolah Juni-Juli, kasus kembali muncul dengan 71 kejadian dan 5.482 korban. Hingga September, jumlahnya telah melampaui 50.000 korban dalam 560 kejadian.
Pemicunya antara lain higiene penjamah makanan, kontaminasi silang, jeda lebih dari empat jam antara makanan dimasak dan dikonsumsi, serta pengolahan dalam jumlah besar tanpa pengendalian higiene.
Sebanyak 43–46 persen SPPG juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara banyak dapur belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Fokus pada kuantitas dapur mengabaikan kualitas. Per Mei 2026, 43,12 persen SPPG beroperasi tanpa SLHS. Ini yang sebenarnya keharusan sebelum beroperasi,” kata Uli.
Masalah keempat penanganan korban. Belum ada standar tanggap darurat yang seragam. Penetapan status KLB di sejumlah daerah juga terkendala birokrasi dan konsekuensi anggaran sehingga penanganan medis dapat terlambat.
Masalah kelima menyangkut pertanggungjawaban hukum. Komnas HAM menilai kepolisian belum optimal menyelidiki dan menyidik SPPG bermasalah.
“Aparat penegak hukum belum berani masuk upaya penyelidikan dan penyidikan untuk meminta pertanggungjawaban pidana. Penjatuhan sanksi masih sebatas administratif dari BGN,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.
Masalah keenam menyangkut kebebasan menyampaikan kritik. Komnas HAM menemukan laporan terhadap orang tua dan warga yang mengkritik menu MBG di media sosial, serta intimidasi dan serangan digital terhadap aktivis dan akademisi.
“Ini mencederai hak atas informasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Uli.
Masalah ketujuh adalah status dan perlindungan pekerja. Mayoritas petugas dapur masih berstatus “relawan”, sekitar 47 orang per SPPG. Mayoritas pekerja perempuan mulai bekerja sekitar pukul 02.00 untuk mengejar distribusi pukul 08.00, dengan insentif Rp100.000-Rp200.000 per hari yang berpotensi di bawah upah minimum setempat.
Perlindungan K3 serta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan belum merata. Kasus Lead of Chef di SPPG Pangkalan Susu, Sumatera Utara, menjadi contoh. Tidak ada kontrak kerja, jam kerja tidak teratur, dan jaminan sosial tidak jelas. Meski kecelakaan telah dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, belum jelas pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak korban.
Temuan itu mendorong Komnas HAM meminta peningkatan transparansi, pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat, perlindungan pekerja, serta pemulihan korban.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan akar persoalan berada pada tata kelola yang terlalu sentralistis. Dominasi BGN dalam perencanaan hingga penetapan lokasi dapur dinilai melemahkan keterlibatan pemerintah daerah dan transparansi.
“Kembali pada prinsip hak asasi, pemenuhan hak atas pangan tidak bisa dipisahkan dengan hak-hak lainnya. Dalam desain program MBG, pemerintah harus memperhatikan aspek hak lain seperti hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak kelompok rentan,” ujar Atnike.
Atas berbagai temuan tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar penyelenggaraan proyek MBG dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM pada 5 Oktober 2026, BGN disebut berkomitmen merevisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
BGN juga disebut menyepakati refocusing sasaran, memasukkan jaminan sosial bagi pekerja dan relawan SPPG, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta menjamin pemulihan biaya kesehatan korban keracunan. (rmg/xan)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.





















