Kamis, 8 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Rubrik Nasional
Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Konferensi Pers "Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia", di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tujuh masalah utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
 
Dua di antaranya adalah lebih dari 50.000 orang menjadi korban dalam 560 kejadian keracunan hingga September 2026 dan mayoritas dari sekitar 1,21 juta pekerja MBG masih berstatus “relawan”.
 
Pengamatan dan kajian Komnas HAM pada April-September 2026 di Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat menemukan pengelolaan yang sentralistis, minim transparansi, dan berorientasi pada kuantitas sebagai akar masalah.
 
“Pelaksanaan MBG menunjukkan iktikad baik negara dalam memenuhi hak atas pangan bagi kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan, untuk mengatasi stunting,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
 
Namun, niat baik itu belum diikuti tata kelola yang baik. “Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” lanjut Uli.
 
Masalah pertama yang menjadi temuan Komnas HAM adalah ketepatan sasaran. Pemetaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan satuan pendidikan belum akurat sehingga beban penerima manfaat antardapur tidak merata.
 
“Cakupan sasaran kelompok 3B masih rendah, padahal krusial untuk 1.000 hari pertama kehidupan. Misalkan untuk balita non-PAUD baru terjangkau 32,24 persen,” ujar Uli.
 
Komnas HAM merekomendasikan refocusing kepada kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD—peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi, terutama daerah 3T.
 
Distribusi SPPG juga belum sebanding dengan prevalensi stunting. Nusa Tenggara Timur dan Papua Pegunungan memiliki jumlah SPPG jauh lebih sedikit dibandingkan wilayah perkotaan di Jawa dan Bali.
 
Masalah kedua terkait kualitas gizi. Informasi tentang menu, kandungan gizi, waktu produksi dan distribusi, serta keamanan pangan belum selalu tersedia memadai.
 
Komnas HAM menemukan makanan ultra-proses (UPF), produk susu, biskuit, serta makanan tinggi gula dan natrium yang dinilai belum sesuai kebutuhan anak. Pelaksanaan MBG dinilai lebih berfokus pada kuantitas daripada kualitas gizi.
 
Masalah ketiga, keamanan pangan, ditandai tingginya kasus keracunan. Hingga 12 Mei 2026 tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG dengan 38.023 korban di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
 
Setelah libur sekolah Juni-Juli, kasus kembali muncul dengan 71 kejadian dan 5.482 korban. Hingga September, jumlahnya telah melampaui 50.000 korban dalam 560 kejadian.
 
Pemicunya antara lain higiene penjamah makanan, kontaminasi silang, jeda lebih dari empat jam antara makanan dimasak dan dikonsumsi, serta pengolahan dalam jumlah besar tanpa pengendalian higiene.
 
Sebanyak 43–46 persen SPPG juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara banyak dapur belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
 
“Fokus pada kuantitas dapur mengabaikan kualitas. Per Mei 2026, 43,12 persen SPPG beroperasi tanpa SLHS. Ini yang sebenarnya keharusan sebelum beroperasi,” kata Uli.
 
Masalah keempat penanganan korban. Belum ada standar tanggap darurat yang seragam. Penetapan status KLB di sejumlah daerah juga terkendala birokrasi dan konsekuensi anggaran sehingga penanganan medis dapat terlambat.
 
Masalah kelima menyangkut pertanggungjawaban hukum. Komnas HAM menilai kepolisian belum optimal menyelidiki dan menyidik SPPG bermasalah.
 
“Aparat penegak hukum belum berani masuk upaya penyelidikan dan penyidikan untuk meminta pertanggungjawaban pidana. Penjatuhan sanksi masih sebatas administratif dari BGN,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.
 
Masalah keenam menyangkut kebebasan menyampaikan kritik. Komnas HAM menemukan laporan terhadap orang tua dan warga yang mengkritik menu MBG di media sosial, serta intimidasi dan serangan digital terhadap aktivis dan akademisi.
 
“Ini mencederai hak atas informasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Uli.
 
Masalah ketujuh adalah status dan perlindungan pekerja. Mayoritas petugas dapur masih berstatus “relawan”, sekitar 47 orang per SPPG. Mayoritas pekerja perempuan mulai bekerja sekitar pukul 02.00 untuk mengejar distribusi pukul 08.00, dengan insentif Rp100.000-Rp200.000 per hari yang berpotensi di bawah upah minimum setempat.
 
Perlindungan K3 serta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan belum merata. Kasus Lead of Chef di SPPG Pangkalan Susu, Sumatera Utara, menjadi contoh. Tidak ada kontrak kerja, jam kerja tidak teratur, dan jaminan sosial tidak jelas. Meski kecelakaan telah dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, belum jelas pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak korban.
 
Temuan itu mendorong Komnas HAM meminta peningkatan transparansi, pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat, perlindungan pekerja, serta pemulihan korban.
 
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan akar persoalan berada pada tata kelola yang terlalu sentralistis. Dominasi BGN dalam perencanaan hingga penetapan lokasi dapur dinilai melemahkan keterlibatan pemerintah daerah dan transparansi.
 
“Kembali pada prinsip hak asasi, pemenuhan hak atas pangan tidak bisa dipisahkan dengan hak-hak lainnya. Dalam desain program MBG, pemerintah harus memperhatikan aspek hak lain seperti hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak kelompok rentan,” ujar Atnike.
 
Atas berbagai temuan tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar penyelenggaraan proyek MBG dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia
 
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM pada 5 Oktober 2026, BGN disebut berkomitmen merevisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
 
BGN juga disebut menyepakati refocusing sasaran, memasukkan jaminan sosial bagi pekerja dan relawan SPPG, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta menjamin pemulihan biaya kesehatan korban keracunan. (rmg/xan)

BeritaTerbaru

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Tags: kajiankeracunanKomnas HAMmasalahMBG
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990
Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Rabu, 7 Okt 2026 18:48 WIB
Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah
Nasional

Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Rabu, 7 Okt 2026 18:44 WIB
Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab
Nasional

Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Rabu, 7 Okt 2026 15:02 WIB
Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting
Nasional

Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

Rabu, 7 Okt 2026 14:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 7 Okt 2026 08:13 WIB
Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik
Edukasi

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi

Rabu, 7 Okt 2026 13:19 WIB
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Akui Kesulitan Menambah PAD, Dimyati: Sumber Keuangan Terbesar dari Pajak

Selasa, 6 Okt 2026 13:39 WIB
Jalan Lurus Jadi Jebakan Maut, Polres Lebak MInta Sopir Waspada

Jalan Lurus Jadi Jebakan Maut, Polres Lebak Minta Sopir Waspada

Selasa, 6 Okt 2026 11:10 WIB
Launching Brentwood Villas, yang akan diperkenalkan di tujuh lokasi di Indonesia. (ISTIMEWA)

LippoLand Bidik Pasar Hunian Rp1-Rp2 Miliar, Perluas Peran Jadi Property Enabler

Jumat, 2 Okt 2026 14:17 WIB
TERBARING LEMAH: Juned (4), terbaring lemah dan tidak masuk dalam program MBG. (ISTIMEWA)

Rumahnya Berdekatan dengan SPPG, Penderita Stunting di Kota Serang Terabaikan

Kamis, 8 Okt 2026 15:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.