SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346,74 miliar dan US$440.990. Uang itu diterima saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian Jampidsus pada 2020 hingga Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan aliran uang tersebut dalam surat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa.
Salah satu aliran berasal dari pengusaha Tan Kian. Febrie disebut menerima 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tan dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia kemudian meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry di Pacific Place, Jakarta. Menurut jaksa, Ferry mengatakan, “Koko bisa jadi tersangka.”
Tan membantah keterlibatannya. “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,” katanya.
Baca Juga: Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan
Ferry lalu meminta Rp55 miliar. Tan menyanggupi karena takut ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum pembayaran, Ferry bertemu Febrie saat menghadiri pemakaman di Grogol dan menyampaikan bahwa Tan akan memberikan sekitar Rp50 miliar.
Tan menyerahkan 5 juta dollar Singapura dalam tiga tahap di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Setelah itu, Ferry melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Febrie.
Menurut jaksa, Febrie meminta agar uang itu untuk sementara disimpan. “Dinginkan saja dulu,” ujar Febrie sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan.
Selain aliran dari Tan Kian, jaksa menguraikan pemberian saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Saham tersebut berkaitan dengan penyelesaian kewajiban CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Pada 2023, kewajiban CBS kepada KNI mencapai Rp76,632 miliar, dengan tanggungan pembayaran Rp57,338 miliar. Saat meminta keringanan bunga dan denda, Michael meminta bantuan Ferry yang dikenal dekat dengan Febrie.
Ferry menyampaikan permohonan itu kepada Febrie. Sebagai imbalan, CBS disebut menjanjikan saham. Setelah kewajibannya diturunkan, Michael memberikan 28.000 saham CBS senilai Rp14 miliar kepada
Febrie melalui PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA). Ferry merupakan pemegang saham TMA sekaligus komisaris CBS, sehingga pemberian itu seolah-olah merupakan investasi baru.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah
Dalam perkara lain, Febrie disebut menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), pemasok batu bara PT PLN Indonesia Power untuk PLTU Suralaya.
Perkara OBP itu memunculkan kode “kue” untuk uang yang diperuntukkan bagi Febrie. Pada Februari 2024, Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp20 miliar kepada Febrie.
“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip permintaan Tria.
Hadi membawa uang tersebut kepada Febrie di Cafe de’Clan. Febrie kemudian memerintahkannya membawa uang itu ke KOIN Money Changer.
“Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” ujar jaksa.
Hadi lalu menyerahkan uang itu ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri.”
Selain pemberian tersebut, Febrie disebut menerima uang dari Tria setiap Idulfitri pada 2024 dan 2025, masing-masing senilai Rp300 juta dalam dollar Singapura.
Di luar aliran tersebut, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut menerima Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan. Harta itu berasal dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS, melalui PT Kresna Pusaka Energi.
Rp203,47 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Jaksa menyebut harta tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya dengan menempatkannya di sejumlah rekening, mencatatnya seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Harta itu juga ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara untuk dugaan TPPU, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rmg/xan)



















