Rabu, 7 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Terkait Dugaan Pemerasan dan TPPU

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 7 Okt 2026 18:48 WIB
Rubrik Nasional
Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

SIDANG PERDANA: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10). (KHAIRIZAL ANWAR / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346,74 miliar dan US$440.990. Uang itu diterima saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian Jampidsus pada 2020 hingga Juli 2026.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan aliran uang tersebut dalam surat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa.

Salah satu aliran berasal dari pengusaha Tan Kian. Febrie disebut menerima 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tan dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia kemudian meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry di Pacific Place, Jakarta. Menurut jaksa, Ferry mengatakan, “Koko bisa jadi tersangka.”

Tan membantah keterlibatannya. “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,” katanya.

Baca Juga: Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Ferry lalu meminta Rp55 miliar. Tan menyanggupi karena takut ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum pembayaran, Ferry bertemu Febrie saat menghadiri pemakaman di Grogol dan menyampaikan bahwa Tan akan memberikan sekitar Rp50 miliar.

Tan menyerahkan 5 juta dollar Singapura dalam tiga tahap di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Setelah itu, Ferry melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Febrie.

BeritaTerbaru

Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Rabu, 7 Okt 2026 18:44 WIB
Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Rabu, 7 Okt 2026 15:02 WIB
Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

Rabu, 7 Okt 2026 14:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 7 Okt 2026 08:13 WIB

Menurut jaksa, Febrie meminta agar uang itu untuk sementara disimpan. “Dinginkan saja dulu,” ujar Febrie sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan.

Selain aliran dari Tan Kian, jaksa menguraikan pemberian saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Saham tersebut berkaitan dengan penyelesaian kewajiban CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Pada 2023, kewajiban CBS kepada KNI mencapai Rp76,632 miliar, dengan tanggungan pembayaran Rp57,338 miliar. Saat meminta keringanan bunga dan denda, Michael meminta bantuan Ferry yang dikenal dekat dengan Febrie.

Ferry menyampaikan permohonan itu kepada Febrie. Sebagai imbalan, CBS disebut menjanjikan saham. Setelah kewajibannya diturunkan, Michael memberikan 28.000 saham CBS senilai Rp14 miliar kepada
Febrie melalui PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA). Ferry merupakan pemegang saham TMA sekaligus komisaris CBS, sehingga pemberian itu seolah-olah merupakan investasi baru.

Baca Juga: Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Dalam perkara lain, Febrie disebut menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), pemasok batu bara PT PLN Indonesia Power untuk PLTU Suralaya.

Perkara OBP itu memunculkan kode “kue” untuk uang yang diperuntukkan bagi Febrie. Pada Februari 2024, Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp20 miliar kepada Febrie.

“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip permintaan Tria.

Hadi membawa uang tersebut kepada Febrie di Cafe de’Clan. Febrie kemudian memerintahkannya membawa uang itu ke KOIN Money Changer.

“Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” ujar jaksa.

Hadi lalu menyerahkan uang itu ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, “Ini titipan dari Om Febri.”

Selain pemberian tersebut, Febrie disebut menerima uang dari Tria setiap Idulfitri pada 2024 dan 2025, masing-masing senilai Rp300 juta dalam dollar Singapura.

Di luar aliran tersebut, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut menerima Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan. Harta itu berasal dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS, melalui PT Kresna Pusaka Energi.

Rp203,47 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Jaksa menyebut harta tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya dengan menempatkannya di sejumlah rekening, mencatatnya seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Harta itu juga ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.

Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara untuk dugaan TPPU, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rmg/xan)

Tags: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agungkorupsimiliarsidangtindak pidanauang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik
Edukasi

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB
Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan
Nasional

Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Selasa, 6 Okt 2026 18:18 WIB
Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Dipecat, 16 Disanksi
Nasional

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Dipecat, 16 Disanksi

Selasa, 6 Okt 2026 07:46 WIB
Beras dan Cabai Tekan Pangan, Inflasi Desember Diwaspadai
Edukasi

Beras dan Cabai Tekan Pangan, Inflasi Desember Diwaspadai

Selasa, 6 Okt 2026 07:43 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 6 Oktober, Cek Lokasinya

Selasa, 6 Okt 2026 07:36 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 5 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Senin, 5 Okt 2026 07:51 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 15:22 WIB
El Nino Masih Mengintai, Pemerintah Diminta Lebih Siap

El Nino Masih Mengintai, Pemerintah Diminta Lebih Siap

Minggu, 4 Okt 2026 13:52 WIB
Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis

Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis

Selasa, 6 Okt 2026 13:43 WIB
KPU Tangsel Tetapkan 1,11 Juta Pemilih Berkelanjutan, Catat 12.765 Pemilih Baru

KPU Tangsel Tetapkan 1,11 Juta Pemilih Berkelanjutan, Catat 12.765 Pemilih Baru

Jumat, 2 Okt 2026 08:33 WIB
Andalkan 9 Pemain Cadangan, Italia Kandaskan Turki

Andalkan 9 Pemain Cadangan, Italia Kandaskan Turki

Rabu, 7 Okt 2026 08:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.