Minggu, 4 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Minggu, 4 Okt 2026 15:22 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus kepemilikan dan penyimpanan senjata tajam di Jalan Raya Pagedangan Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (24/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang membawa senjata tajam dan senjata pemukul.

Petugas Polsek Pagedangan kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sekelompok orang yang membawa sejumlah senjata tajam serta senjata pemukul.

Dari hasil penyelidikan, senjata-senjata tersebut diduga akan dijual kepada kelompok lain untuk digunakan dalam aksi tawuran di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Di lokasi terdapat sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan senjata pemukul yang rencananya akan dijual kepada sekelompok orang untuk digunakan dalam aksi tawuran di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers Jumat (4/10) lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 ABH dan mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

Karena para pelaku masih berstatus anak, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir terkait proses penelitian kemasyarakatan.

“Mengingat pelaku masih berstatus sebagai anak, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut terhadap tersangka dan ABH,” sebutnya.

BeritaTerbaru

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 14:52 WIB
Kasus Tawuran di Kafe, Polres Tangsel Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Tawuran di Kafe, Polres Tangsel Tetapkan Tujuh Tersangka

Minggu, 4 Okt 2026 14:43 WIB
Terlibat Kejar—kejaran, Pelajar Terjatuh Dari Motor Hingga Kritis

Terlibat Kejar—kejaran, Pelajar Terjatuh Dari Motor Hingga Kritis

Minggu, 4 Okt 2026 14:06 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 14 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 14 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Sabtu, 3 Okt 2026 13:51 WIB

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai kepemilikan, membawa, menyimpan, menguasai, atau menyembunyikan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Boy menambahkan, Polres Tangerang Selatan berkomitmen sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro Jaya akan menindak tegas aksi tawuran dan remaja yang membawa senjata tajam yang mengganggu ketertiban di masyarkat bahkan sampai merenggut nyawa orang lain. (eko)

Tags: kabupaten tangerangPolsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawurantangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

26 Tahun Banten, RS Sari Asih Group Jadi Bagian Perjalanan Melayani Kesehatan Warga
Headline

26 Tahun Banten, RS Sari Asih Group Jadi Bagian Perjalanan Melayani Kesehatan Warga

Sabtu, 3 Okt 2026 12:38 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)
Headline

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394
Headline

Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

Sabtu, 3 Okt 2026 11:26 WIB
Baznas Luncurkan Jaminan Sosial di Kampung Pemulung Tangsel
Headline

Baznas Luncurkan Jaminan Sosial di Kampung Pemulung Tangsel

Sabtu, 3 Okt 2026 09:19 WIB
Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Banten Region

Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:28 WIB
Mulai 1 Oktober, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri
Banten Region

Mulai 1 Oktober 2026, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:16 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Alih Fungsi Bangunan dan Rendahnya Kesadaran Warga Perburuk Soal Sampah di Pasar Sipon

Alih Fungsi Bangunan dan Rendahnya Kesadaran Warga Perburuk Soal Sampah di Pasar Sipon

Selasa, 29 Sep 2026 19:13 WIB
Tangis Haru Iringi Amri/Nita ke Final Asian Games

Tangis Haru Iringi Amri/Nita ke Final Asian Games

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

Selasa, 29 Sep 2026 17:19 WIB
BANTUAN AIR BERSIH -- Personel Koramil 0108/Bojong Kodim 0601/Pandeglang, salurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Kampung Hagaru, Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)

Koramil 0108/Bojong Kodim 0601/Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 19:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.