SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Kenaikan harga cabai dan beras yang masih berlangsung membuat tekanan harga pangan semakin luas. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 290 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu pertama Oktober 2026.
Jika tren ini berlanjut hingga akhir tahun, kenaikan harga pangan dapat menambah tekanan inflasi dan meningkatkan beban belanja rumah tangga.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan harga cabai merah naik di 292 kabupaten/kota atau 81,11 persen wilayah, sedangkan cabai rawit naik di 259 kabupaten/kota atau 71,94 persen wilayah. Beras juga mengalami kenaikan di 116 kabupaten/kota.
“Ada 290 kabupaten kota yang mengalami IPH, kenaikan IPH sampai dengan kondisi di minggu pertama Oktober 2026,” kata Ateng dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Kenaikan IPH lebih dari 2 persen terjadi antara lain di Kalimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, dan Sulawesi Barat.
Di tingkat kabupaten/kota, kenaikan tertinggi tercatat di Biak Numfor, Papua, sekitar 9,32 persen, disusul Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, sekitar 5 persen, dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sebesar 4,61 persen.
Baca Juga: Beras Premium Melonjak dari Hulu, Inflasi September 3,28 Persen
Kenaikan cabai merah menjadi salah satu tekanan utama dan terus melebar dalam beberapa pekan terakhir.
Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH cabai merah bertambah dari 233 daerah pada pekan kedua September menjadi 248 daerah pada pekan ketiga, 270 daerah pada pekan keempat, dan 292 daerah pada pekan pertama Oktober.
Harga rata-rata cabai merah pada pekan pertama Oktober mencapai Rp63.913 per kilogram, naik 11,38 persen dibandingkan September dan sudah melampaui batas atas harga acuan penjualan (HAP) sebesar Rp55.000 per kilogram. Harga tertinggi tercatat di Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp193.333 per kilogram.
Cabai rawit juga mengalami tekanan serupa. Harga rata-rata cabai rawit mencapai Rp86.846 per kilogram, naik 10,21 persen dari Rp78.802 per kilogram pada September. Di Intan Jaya dan Nduga, harga cabai rawit bahkan mencapai Rp200.000 per kilogram.
Kenaikan harga beras masih terjadi di 116 kabupaten/kota. Kabupaten Manggarai Barat menjadi salah satu daerah dengan kenaikan tertinggi, disusul Lampung Selatan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Meski demikian, sejumlah daerah telah mencatat penurunan harga beras. Penurunan antara lain terjadi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Bansos Digital Kejar 48 Juta, Target Perlinsos Hingga Desember 2026
Secara nasional, harga beras medium pada pekan pertama Oktober naik 0,16 persen dibandingkan September menjadi Rp14.676 per kilogram. Harga rata-rata tersebut lebih tinggi daripada HET zona 1 dan zona 2, masing-masing Rp13.500 dan Rp14.000, meski masih di bawah HET zona 3 sebesar Rp15.500.
Beras premium naik 0,13 persen menjadi Rp16.525 per kilogram. Harga rata-rata tersebut telah melampaui HET yang berlaku di seluruh zona, yakni Rp14.900 di zona 1, Rp15.400 di zona 2, dan Rp15.800 di zona 3.
Kenaikan beras juga terjadi di seluruh rantai perdagangan. Pada September, harga beras di tingkat penggilingan naik 0,81 persen secara bulanan dan 6,04 persen secara tahunan menjadi Rp14.329 per kilogram.
Di tingkat grosir, harga naik 0,61 persen secara bulanan dan 4,93 persen secara tahunan menjadi Rp14.992 per kilogram. Sementara itu, harga eceran naik 0,80 persen secara bulanan dan 3,73 persen secara tahunan menjadi Rp15.769 per kilogram.
Bagi masyarakat, kenaikan harga cabai dan beras berarti biaya pemenuhan kebutuhan pangan dapat ikut meningkat. Jika berlangsung terus, tekanan harga pangan juga dapat memperbesar tekanan inflasi dan mengurangi daya beli.
Selain cabai dan beras, BPS mencatat kenaikan harga daging ayam ras di 217 kabupaten/kota dan telur ayam ras di 115 kabupaten/kota. Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena kenaikan harga pangan dapat menambah tekanan inflasi menjelang akhir tahun.
Ateng mengatakan kenaikan harga beras dan cabai yang terus berlanjut akan membuat perbedaan harga pada Desember 2026 semakin besar dibandingkan dengan Desember 2025 yang menjadi basis perbandingan.
“Kalau beras kenaikannya terus-menerus, maka pada bulan Desember tahun 2026 ada yang dinamakan low base effect. Artinya, nantinya pada bulan Desember tahun 2026, jika harganya terus naik dibandingkan dengan Desember di 2025 yang hanya Rp15.000 [per kilogram] maka akan terjadi inflasi yang tergolong cukup tinggi,” kata Ateng.
Menurut Ateng, kondisi tersebut berbeda dengan akhir 2025 ketika harga beras mulai menurun menjelang Desember. Karena itu, pemerintah daerah diminta menjaga harga cabai dan beras agar kenaikannya tidak semakin melebar menjelang akhir tahun. (rmg/xan)



















