SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) didorong tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi transportasi, tetapi juga memperkuat keselamatan serta kejelasan tanggung jawab seluruh pihak.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) harus diarahkan pada penguatan keselamatan, kepastian hukum, dan tanggung jawab dalam sistem transportasi nasional. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 30 September 2026.
Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) dengan sejumlah isu strategis, antara lain transportasi berbasis aplikasi, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), keselamatan pengguna jalan, pengawasan angkutan umum dan barang, serta pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum.
Menurut Ridwan Bae, perkembangan teknologi dan perubahan pola mobilitas masyarakat harus diimbangi dengan regulasi yang memberikan perlindungan nyata.
“Jangan sampai perkembangan teknologi transportasi lebih cepat daripada regulasinya. Keselamatan penumpang, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, dan tanggung jawab aplikator harus jelas dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia menilai transportasi berbasis aplikasi tidak cukup hanya dilihat sebagai hubungan bisnis antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Negara perlu memastikan adanya standar keselamatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi persoalan di lapangan.
Baca Juga: Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting
Anggota Fraksi Partai Golkar Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyoroti persoalan ODOL yang dinilai tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan beban pemeliharaan infrastruktur.
“Penanganan ODOL tidak boleh berhenti di jalan dengan menindak pengemudi. Kita harus masuk ke hulunya: siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, RUU LLAJ harus memperjelas rantai pertanggungjawaban, termasuk terhadap pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, korporasi, maupun pemilik barang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ridwan Bae menegaskan pembahasan RUU LLAJ tidak boleh sekadar memperbaiki aturan lama, tetapi harus menghasilkan kerangka hukum yang mampu menghadapi perubahan transportasi nasional.
“Kita membutuhkan regulasi yang tegas terhadap pelanggaran, melindungi masyarakat, tetapi tetap adil dalam menempatkan tanggung jawab. Undang-undang ini harus mampu menjawab persoalan hari ini sekaligus mengantisipasi transportasi masa depan,” pungkasnya.
Pembaruan regulasi LLAJ diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem transportasi nasional yang lebih aman, tertib, bertanggung jawab, dan berkeadilan. (rm)



















