Rabu, 7 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 7 Okt 2026 15:02 WIB
Rubrik Nasional
Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae. (DOK/FRAKSI GOLKAR)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) didorong tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi transportasi, tetapi juga memperkuat keselamatan serta kejelasan tanggung jawab seluruh pihak.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) harus diarahkan pada penguatan keselamatan, kepastian hukum, dan tanggung jawab dalam sistem transportasi nasional. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 30 September 2026.

Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) dengan sejumlah isu strategis, antara lain transportasi berbasis aplikasi, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), keselamatan pengguna jalan, pengawasan angkutan umum dan barang, serta pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum.

Menurut Ridwan Bae, perkembangan teknologi dan perubahan pola mobilitas masyarakat harus diimbangi dengan regulasi yang memberikan perlindungan nyata.

“Jangan sampai perkembangan teknologi transportasi lebih cepat daripada regulasinya. Keselamatan penumpang, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, dan tanggung jawab aplikator harus jelas dalam undang-undang,” tegasnya.

Ia menilai transportasi berbasis aplikasi tidak cukup hanya dilihat sebagai hubungan bisnis antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Negara perlu memastikan adanya standar keselamatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi persoalan di lapangan.

Baca Juga: Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

Anggota Fraksi Partai Golkar Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyoroti persoalan ODOL yang dinilai tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan beban pemeliharaan infrastruktur.

“Penanganan ODOL tidak boleh berhenti di jalan dengan menindak pengemudi. Kita harus masuk ke hulunya: siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

Rabu, 7 Okt 2026 14:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 7 Okt 2026 08:13 WIB
Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB
Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Satgas PKH Setorkan Rp13,24 Triliun, 259.230 Hektare Kawasan Dikembalikan

Selasa, 6 Okt 2026 18:18 WIB

Karena itu, menurutnya, RUU LLAJ harus memperjelas rantai pertanggungjawaban, termasuk terhadap pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, korporasi, maupun pemilik barang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ridwan Bae menegaskan pembahasan RUU LLAJ tidak boleh sekadar memperbaiki aturan lama, tetapi harus menghasilkan kerangka hukum yang mampu menghadapi perubahan transportasi nasional.

“Kita membutuhkan regulasi yang tegas terhadap pelanggaran, melindungi masyarakat, tetapi tetap adil dalam menempatkan tanggung jawab. Undang-undang ini harus mampu menjawab persoalan hari ini sekaligus mengantisipasi transportasi masa depan,” pungkasnya.

Pembaruan regulasi LLAJ diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem transportasi nasional yang lebih aman, tertib, bertanggung jawab, dan berkeadilan. (rm)

Tags: Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Dipecat, 16 Disanksi
Nasional

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Dipecat, 16 Disanksi

Selasa, 6 Okt 2026 07:46 WIB
Beras dan Cabai Tekan Pangan, Inflasi Desember Diwaspadai
Edukasi

Beras dan Cabai Tekan Pangan, Inflasi Desember Diwaspadai

Selasa, 6 Okt 2026 07:43 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 6 Oktober, Cek Lokasinya

Selasa, 6 Okt 2026 07:36 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 5 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Senin, 5 Okt 2026 07:51 WIB
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Bila Perlu Dini Hari
Nasional

BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Bila Perlu Dini Hari

Minggu, 4 Okt 2026 15:34 WIB
El Nino Masih Mengintai, Pemerintah Diminta Lebih Siap
Nasional

El Nino Masih Mengintai, Pemerintah Diminta Lebih Siap

Minggu, 4 Okt 2026 13:52 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Mayat di Kali Sasak Ciputat Ternyata Warga Jombang

Mayat di Kali Sasak Ciputat Ternyata Warga Jombang

Selasa, 6 Okt 2026 18:24 WIB
Sebulan Jelang Porprov, Kadispora Tangsel Mundur dari Jabatan

Pengemudi Ojek Online Meninggal Dunia saat Bawa Penumpang di Ciputat

Kamis, 1 Okt 2026 11:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 7 Okt 2026 08:10 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Film Terbaru Netflix Doing Life: Cinta dari Balik Penjara

Film Terbaru Netflix Doing Life: Cinta dari Balik Penjara

Selasa, 6 Okt 2026 18:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.