SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kepastian pelayanan pertanahan menjadi fokus Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, melalui penguatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari (Perintis). Skema ini dibangun melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi mengatakan, layanan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap proses peralihan hak yang cepat, mudah, terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian setelah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah.
Lanjutnya, dalam konsep Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, keseluruhan proses dibagi dalam tiga tahapan pelayanan. Sebanyak tiga hari dialokasikan untuk proses di Bapenda, dua hari pada PPAT, dan lima hari pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
“Pembagian waktu tersebut menjadi bagian dari upaya membangun alur pelayanan yang lebih terintegrasi dan terukur, dengan pembagian peran yang jelas di setiap tahapan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Rabu (7/10/2026).
Untuk mendukung kelancaran proses pada tahapan di Bapenda, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, sekaligus mendukung percepatan proses agar setiap tahapan dapat berjalan selaras.
Sementara itu, keterlibatan PPAT menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi dan pembuatan akta berjalan sesuai dengan ketentuan. Dengan pembagian waktu dan peran yang jelas, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kesinambungan proses dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Lepas 7 Penerima Beasiswa Kuliah ke China
Tardi juga mengungkapkan, bahwa pada tahap di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, waktu lima hari menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan responsif. Penguatan koordinasi antarunit, optimalisasi proses kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi terus didorong untuk mendukung penyelesaian layanan secara tepat waktu, dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Lebih dari sekadar target waktu, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari merupakan wujud transformasi pelayanan yang menempatkan kepastian masyarakat sebagai tujuan utama. Keberhasilan layanan ini tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” jelas Tardi, seraya menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus dibangun melalui kolaborasi dan komitmen bersama.
“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT, kita ingin memastikan pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” ujar Tardi.
Penguatan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pola kerja Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang terus mendorong kolaborasi, integrasi, dan inovasi pelayanan. Penandatanganan PKS dengan Bapenda menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat ekosistem pelayanan, sementara sinergi dengan PPAT turut memastikan proses dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga pasti, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. “Sepuluh hari, tiga tahapan, satu tujuan: menghadirkan kepastian pelayanan peralihan hak bagi masyarakat Kota Tangerang,” imbuhnya.
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari menjadi salah satu langkah nyata Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam membangun pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat—lebih terintegrasi prosesnya, lebih jelas pembagian perannya, dan semakin pasti pelayanannya. (rs/dit)
Baca Juga: Polemik GKPI Rajeg Disebut Selesai, Kanwil HAM Temui Bupati Tangerang




















