Rabu, 7 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 7 Okt 2026 13:19 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi menegaskan pentingnya kolaborasi Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan dalam memperkuat layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kepastian pelayanan pertanahan menjadi fokus Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, melalui penguatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari (Perintis). Skema ini dibangun melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi mengatakan, layanan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap proses peralihan hak yang cepat, mudah, terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian setelah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah.

Lanjutnya, dalam konsep Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, keseluruhan proses dibagi dalam tiga tahapan pelayanan. Sebanyak tiga hari dialokasikan untuk proses di Bapenda, dua hari pada PPAT, dan lima hari pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

“Pembagian waktu tersebut menjadi bagian dari upaya membangun alur pelayanan yang lebih terintegrasi dan terukur, dengan pembagian peran yang jelas di setiap tahapan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Rabu (7/10/2026).

Untuk mendukung kelancaran proses pada tahapan di Bapenda, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, sekaligus mendukung percepatan proses agar setiap tahapan dapat berjalan selaras.

Sementara itu, keterlibatan PPAT menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi dan pembuatan akta berjalan sesuai dengan ketentuan. Dengan pembagian waktu dan peran yang jelas, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kesinambungan proses dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.

Baca Juga: Bupati Tangerang Lepas 7 Penerima Beasiswa Kuliah ke China

Tardi juga mengungkapkan, bahwa pada tahap di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, waktu lima hari menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan responsif. Penguatan koordinasi antarunit, optimalisasi proses kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi terus didorong untuk mendukung penyelesaian layanan secara tepat waktu, dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Lebih dari sekadar target waktu, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari merupakan wujud transformasi pelayanan yang menempatkan kepastian masyarakat sebagai tujuan utama. Keberhasilan layanan ini tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” jelas Tardi, seraya menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus dibangun melalui kolaborasi dan komitmen bersama.

BeritaTerbaru

Kesehatan Usus Jadi Kunci Cegah Penyakit Sejak Usia Muda

Kesehatan Usus Jadi Kunci Cegah Penyakit Sejak Usia Muda

Rabu, 7 Okt 2026 14:24 WIB
Bupati Tangerang Lepas 7 Penerima Beasiswa Kuliah ke China

Bupati Tangerang Lepas 7 Penerima Beasiswa Kuliah ke China

Rabu, 7 Okt 2026 13:12 WIB
Andri S Permana: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kebijakan yang Berdaulat, Adil, dan Makmur

Hadapi Anomali Cuaca, DPRD Kota Tangerang Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat

Rabu, 7 Okt 2026 13:11 WIB

Marak Balap Liar di Kawasan BSD, Kapolres Tangsel akan Bangun Posko

Rabu, 7 Okt 2026 10:56 WIB

“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT, kita ingin memastikan pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” ujar Tardi.

Penguatan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pola kerja Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang terus mendorong kolaborasi, integrasi, dan inovasi pelayanan. Penandatanganan PKS dengan Bapenda menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat ekosistem pelayanan, sementara sinergi dengan PPAT turut memastikan proses dapat berjalan secara berkesinambungan.

Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga pasti, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. “Sepuluh hari, tiga tahapan, satu tujuan: menghadirkan kepastian pelayanan peralihan hak bagi masyarakat Kota Tangerang,” imbuhnya.

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari menjadi salah satu langkah nyata Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam membangun pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat—lebih terintegrasi prosesnya, lebih jelas pembagian perannya, dan semakin pasti pelayanannya. (rs/dit)

Baca Juga: Polemik GKPI Rajeg Disebut Selesai, Kanwil HAM Temui Bupati Tangerang

Tags: bpn kota tangerangKantah Kota TangerangKantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasikota tangerangPeralihan Hak Terintegrasi 10 Haritangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Setelah 20 Jam, Kebakaran Pabrik Kemasan Plastik di Cikupa Berhasil Dipadamkan

Rabu, 7 Okt 2026 10:49 WIB
Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Dorong Warga Rutin Bersihkan Lingkungan

Rabu, 7 Okt 2026 10:35 WIB
Hasbi Jayabaya Jadi Pembina HKTI Lebak, Fokus Garap Penguatan Kelompok Tani
Metro Tangerang

Hasbi Jayabaya Jadi Pembina HKTI Lebak, Fokus Garap Penguatan Kelompok Tani

Rabu, 7 Okt 2026 08:43 WIB
Buntut Kasus Pelecehan di Sekolah ICM, Keluarga Korban Soroti Tanggung Jawab Institusi
Kota Tangsel

Buntut Kasus Pelecehan di Sekolah ICM, Keluarga Korban Soroti Tanggung Jawab Institusi

Rabu, 7 Okt 2026 08:36 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan, Rabu 7 Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 08:16 WIB
Polemik GKPI Rajeg Disebut Selesai, Kanwil HAM Temui Bupati Tangerang
Kabupaten Tangerang

Polemik GKPI Rajeg Disebut Selesai, Kanwil HAM Temui Bupati Tangerang

Rabu, 7 Okt 2026 08:14 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat

Selasa, 6 Okt 2026 14:42 WIB
MENINJAU CKG : Gubernur Banten Andra Soni, meninjau pelaksanaan CKG di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang, Senin (5/10/2026) kemarin. (ISTIMEWA)

Program CKG Banten Peringkat Dua Nasional, Jadi Contoh Daerah Lain di Indonesia

Selasa, 6 Okt 2026 11:24 WIB
Mulai 1 Oktober, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Mulai 1 Oktober 2026, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:16 WIB
Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Kelola Sampah Berkelanjutan

Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 30 Sep 2026 17:27 WIB

Alam Sutera Group Raih Dua Penghargaan Properti 2026

Jumat, 2 Okt 2026 18:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.