SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Keluarga korban dalam perkara dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah Insan Cendikia Madani (ICM) Tangerang Selatan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan perlindungan peserta didik pasca insiden tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah terlapor berinisial NAA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tangsel.
Keluarga korban mengapresiasi langkah aparat penegak hukum tersebut namun meminta proses penyidikan segera dituntaskan secara profesional, menyeluruh dan tanpa penundaan yang tidak beralasan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli menyampaikan, setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi, berkas perkara perlu segera dilimpahkan kepada penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel serta berorientasi pada perlindungan korban, khususnya karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Fadhli menilai perkara ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan individual antara tersangka dan korban. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam relasi antara pendidik dan peserta didik sehingga aspek tanggung jawab institusional ICM juga dinilai perlu diperiksa.
“Maka tanggung jawab institusional ICM wajib diperiksa secara serius. Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak mewajibkan adanya perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang sejak 9 Januari 2026 menggantikan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan peserta didik sebagai bagian dari penyelenggaraan sekolah yang aman dan nyaman.
Menurut keluarga korban, proses pidana dan evaluasi institusi merupakan dua hal berbeda yang semestinya berjalan secara paralel.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, sementara institusi pendidikan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem perlindungan anak berjalan, korban terlindungi, dan kejadian serupa tidak terulang.
Keluarga korban menyatakan belum melihat langkah institusional ICM yang dinilai cukup konkret, terbuka dan komprehensif dalam membantu pengungkapan fakta sekaligus mengevaluasi sistem perlindungan peserta didik. Mereka juga mengkritisi langkah ICM yang sejauh ini hanya menonaktifkan tersangka.
“Penonaktifan memang dapat menjadi langkah sementara untuk mencegah kontak, pengaruh, atau potensi gangguan terhadap proses pemeriksaan, tetapi tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ICM telah kooperatif atau telah memenuhi tanggung jawab institusionalnya,” paparnya.
Keluarga korban selanjutnya meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, dinas pendidikan, Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta instansi terkait perlindungan anak melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap ICM.
“Kami meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta instansi perlindungan anak terkait segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap ICM,” katanya.
Evaluasi tersebut, menurut mereka, setidaknya perlu mencakup efektivitas pengawasan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan mekanisme pengaduan yang aman dan ramah anak, serta kemampuan institusi mendeteksi perilaku yang melampaui batas profesional antara guru dan peserta didik.
Fadhli menjelaskan, berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 41 Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 yang mengatur kewenangan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, serta kepala sekolah sesuai kewenangannya.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum mewakili keluarga korban menyampaikan empat tuntutan utama kepada ICM.
Yakni, ICM diminta kooperatif penuh dalam proses pengungkapan fakta serta menjaga seluruh dokumen, rekaman, komunikasi, dan informasi yang relevan untuk diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum.
Kedua, ICM diminta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, dan perlindungan peserta didik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya laporan atau indikasi serupa sebelumnya melalui mekanisme yang independen dan dapat diawasi.
Ketiga, ICM diminta menjamin hak pendidikan, perlindungan, dan pemulihan korban serta mencegah intimidasi, tekanan, victim blaming, pembungkaman, maupun reviktimisasi.
Keempat, ICM diminta memperbaiki sistem perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk memperjelas batas relasi profesional antara guru dan murid, memperkuat deteksi dini, menyediakan mekanisme pengaduan yang ramah anak, memastikan kewajiban pelaporan, dan membangun respons cepat terhadap setiap indikasi kekerasan. (eko)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.




















