SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tangerang 2026 dipangkas sebesar Rp434,21 miliar. Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penyesuaian anggaran secara signifikan untuk menutupi defisit tanpa mengorbankan program prioritas bupati yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, mengatakan setelah dilakukan rapat paripurna antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang pada Senin (28/9), APBD Perubahan 2026 disahkan sebesar Rp8,99 triliun.
Angka tersebut mengalami efisiensi dan pemangkasan sebesar Rp434,21 miliar dari proyeksi awal nota keuangan yang sebelumnya direncanakan mencapai Rp9,43 triliun.
Menurut Hidayat, rasionalisasi dan pemangkasan belanja daerah terpaksa dilakukan akibat adanya penyesuaian penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta penurunan proyeksi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Meski demikian, penyesuaian anggaran belanja ini tidak akan mengurangi komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan program utama Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Muhammad Hidayat kepada Satelit News, Selasa (6/10/2026).
Hidayat menjelaskan, penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat antara lain berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat kurang bayar sebesar Rp197 miliar.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, dana yang ditransfer hanya sebesar Rp9,9 miliar, sementara sisanya sebesar Rp187,1 miliar menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
“Lalu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 dan dimutakhirkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, dana desa dari Rp299 miliar berkurang Rp207 miliar,” katanya.
Sementara itu, penurunan proyeksi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Banten yang awalnya sebesar Rp436 miliar berkurang Rp38 miliar menjadi Rp396 miliar.
Karena itu, anggaran belanja yang mengalami penyesuaian atau pemangkasan di antaranya dana desa sebesar Rp207 miliar dan alokasi dana desa (ADD) Rp18,7 miliar, dengan total Rp226 miliar.
“Selain itu, anggaran yang disesuaikan atau mengalami pemangkasan juga untuk kegiatan pendukung, seperti perjalanan dinas, hotel, makan minum, jasa tenaga ahli, dan juga pengadaan tanah, dengan total keseluruhan efisiensi dan pemangkasan sebesar Rp434,21 miliar di perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” katanya. (alfian/aditya)




















