SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagi tenaga pendidik alias guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, bisa sedikit bernafas lega. Oleh karena, selain kewenangannya akan diambil alih Pemerintah Pusat, juga statusnya akan diangkat menjadi P3K Penuh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), terkait pelimpahan kewenangan bagi P3K guru tersebut.
“Iya rencananya tahun depan akan ada pelimpahan itu. Tetapi kalau terkait aturan pelimpahan ke Puaat, regulasinya kita belum dapet, masih menunggu,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Ai mengatakan, tidak semua P3K guru dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Pusat, melainkan hanya untuk P3K guru dengan status paruh waktu. Meski demikian, Ai belum bisa berbicara banyak karena masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Kalau enggak salah, hanya guru dengan pengangkatan paruh waktu. Nah, P3K guru paruh waktu yang ada di kita hanya sekitar seribu dua ratus sekian. Jadi kemungkinan, mereka itu nanti yang menjadi tanggungan pusat,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya P3K guru paruh waktu yang mengundurkan diri, Ai mengaku, ada beberapa yang mengambil keputusan tersebut. Namun, dirinya belum bisa menyampaikan secara terperinci.
Baca Juga: Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan
“Kalau untuk guru P3K paruh waktu yang mengundurkan diri, secara tepatnya saya kurang hafal, enggak banyak guru paruh waktu yang mengundurkan diri, dibawa sepuluh orang lah,” ujarnya.
Menurut Ai, ada beberapa hal yang menyebabkan P3K guru paruh waktu mengundurkan diri dari posisinya, salah satunya karena untuk pengembangan karir dan potensi lain.
Artinya, kata dia, pengunduran diri mereka tidak berkaitan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulannya.
“Ada yang kembali ke profesinya, ada juga ikut tes yang lain. Itu keinginan mereka, mungkin pengembangan karir mereka, kalau untuk pendapatan sepertinya enggak ya,” kilahnya.
Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut baik dan menunggu regulasi, terkait pelimpahan kewenangan tersebut.
Kata dia, pelimpahan kewenangan bisa menjadi salah satu faktor penguatan keuangan daerah.
Baca Juga: Ribuan P3K Paruh Waktu Pemprov Banten Tolak Diskriminasi dan Minta Menjadi P3K Penuh Waktu
“Bagus dong, dengan begitu anggaran yang tadinya untuk membayar gaji dan fasilita P3K guru paruh waktu, bisa kita alihkan untuk kegiatan pembangunan atau hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dimyati mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan lebih jauh mengenai pelimpahan kewenangan tersebut, baik secara kebijakan maupun fiskal. Oleh karena, pihaknya belum menerima regulasi dari Pemerinrah Pusat.
“Jadi itu kan masih dalam tahapan rencana, karena regulasinya belum ada. Setelah regulasinya ada, kita nanti akan menyesuaikan dan melakukan pergeseran anggaran. Untuk sekarang kita masih menunggu, belum ada tembusan regulasinya,” imbuhnya. (adib)



















