SATELITNEWS.COM, SERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, memperkuat pengawasan pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap Jumat.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang, oleh Kepala Bidang (Kabid) dan pejabat eselon IV, untuk memastikan seluruh pegawai tetap disiplin, produktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan dan menyelesaikan semua program kerja yang ada.
Kebijakan tersebut, merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2026, tentang pola kerja fleksibel Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan pola kerja empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH setiap pekan.
Pelaksanaan WFH, tidak mengurangi kewajiban pegawai dalam memenuhi target pekerjaan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, penerapan pola kerja fleksibel harus tetap berorientasi pada pencapaian kinerja dan tanggung jawab setiap pegawai.
“Pengawasan secara berjenjang, menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan,” katanya, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga: Dana Bansos Pemprov Tahun 2027 Ditargetkan Naik, Andra: Tak Boleh Ada Potongan
Mahdani menekankan, pentingnya percepatan penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta penguatan koordinasi antarbidang dan UPTD.
“Setiap pekerjaan, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, agar seluruh target organisasi dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi Banten,” tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, mengingatkan seluruh jajaran bahwa memasuki akhir Oktober 2026, waktu efektif pelaksanaan kegiatan tahun anggaran semakin terbatas.
“Setiap bidang dan UPTD, diminta segera menyiapkan serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban, atas kegiatan yang telah dilaksanakan, khususnya administrasi dan laporan keuangan,” pungkasnya.
Menurutnya, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban menjadi bagian penting, dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh dokumen harus disusun secara lengkap, tertib, dan akurat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun pihak berwenang lainnya.
Baca Juga: Andra Soni Dorong Inklusi Keuangan Banten
Selain itu, Nugraha menegaskan, pentingnya kedisiplinan ASN, termasuk kepatuhan dalam mengenakan pakaian dinas dan atribut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2025 tentang, Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 2 ditegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja, dengan berpedoman pada peraturan tersebut.
“Penggunaan pakaian dinas, bertujuan meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN,” pungkasnya.
Dia mengingatkan seluruh pegawai, agar senantiasa menjaga integritas serta mematuhi Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2022 tentang, Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaan WFH, setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN, menyampaikan laporan kegiatan harian melalui formulir daring, serta mengikuti rapat virtual sesuai arahan pimpinan.
“Kepala bidang dan pejabat eselon IV juga harus memastikan aktivitas dan hasil pekerjaan stafnya terpantau serta dilaporkan secara terukur,” tuturnya.
Nugraha mengingatkan seluruh bidang, agar memperhatikan penyelesaian administrasi kegiatan, kesiapan dokumen pendukung, serta koordinasi terhadap sejumlah agenda yang masih berjalan.
Setiap unit kerja, menyusun langkah dan jadwal penyelesaian pekerjaan, agar target akhir tahun dapat tercapai sesuai ketentuan.
“Para pegawai agar segera menyelesaikan pengisian dan pemutakhiran data kinerja, serta memperhatikan laporan penyerapan anggaran menjelang penutupan bulan Oktober,” tukasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah, Ahmad Rasudin, melaporkan sejumlah agenda bidang, diantaranya proses registrasi akhir perubahan DPA Tahun Anggaran 2026, serta pelaksanaan evaluasi rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kita juga lihat perkembangan pendampingan terkait permintaan data dari BPK RI Perwakilan Banten,” cetusnya.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), R. Fadhly Azhar menyampaikan perkembangan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan aset daerah, termasuk koordinasi hibah, proses penghapusan barang inventaris, serta tindak lanjut administrasi aset.
“Ada beberapa kendala sarana kerja berupa komputer dan laptop yang sudah berusia lebih dari 10 tahun dan sebagian tidak lagi dapat digunakan secara optimal,” ucapnya.
Kepala UPTD Pemanfaatan BMD, Rahmat Pujatmiko mengatakan, pelaksanaan promosi aset daerah melalui pemasangan papan informasi bertuliskan ‘Disewakan’.
Dalam dua hari pelaksanaan, sebanyak enam lokasi telah dipasangi papan informasi dan beberapa calon penyewa mulai memberikan respons terhadap penawaran pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas informasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum digunakan secara maksimal,” tukasnya.
Dalam laporan terkait pengamanan aset, turut disampaikan perkembangan pengecekan lapangan terhadap empat ruas jalan di wilayah Pandeglang dan satu sekolah, yakni SMK Negeri 13 Kabupaten Serang, sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
“Koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan untuk melengkapi persyaratan administrasi dan proses sertifikasi,” imbuhnya. (adib)

















