SATELITNEWS.COM, LEBAK–Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Banten mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak agar tidak mengedepankan ego dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang membatalkan pemberhentian Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Ricki Zaenal Abidin. Kedua belah pihak diminta mengakhiri polemik melalui komunikasi dan pendekatan persuasif, bukan memperpanjang perselisihan melalui jalur hukum.
Ketua AKSI Banten, Rafik Rahmat Taufik, menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak seharusnya diarahkan pada upaya mencari siapa yang menang atau kalah. Menurutnya, pemerintah daerah dan kepala desa perlu mengutamakan kepentingan masyarakat agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal. “Pemerintah daerah maupun Ricki harus bijak. Jangan ada kesan masalah ini harus ada siapa yang menang atau kalah,” kata Rafik melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Rafik secara khusus menyarankan Pemkab Lebak tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Serang. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi memperpanjang persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog dan kesepahaman bersama.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan pembinaan terhadap Ricki, sekaligus membangun komunikasi agar situasi di Desa Kerta kembali kondusif. Di sisi lain, Ricki juga diminta menjadikan polemik tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Tidak harus sampai banding, tetapi gunakan pendekatan persuasif. Berikan pembinaan dan tekankan juga kepada Ricki agar kondisi desa segera kondusif. Termasuk Ricki pun harus introspeksi dan evaluasi diri karena polemik yang terjadi tentu ada sebab musababnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur komunikasi akan lebih memberikan manfaat bagi masyarakat dibandingkan membiarkan perselisihan terus bergulir di pengadilan. Terlebih, hubungan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa semestinya dibangun atas dasar koordinasi serta kerja sama.
Baca Juga: Pemprov Banten Intensifkan Pengawasan Kinerja Pegawai Selama WFH
Rafik juga mengingatkan, jika perkara tersebut kembali berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan kurang baik dalam hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan kepala desa. “Tadi saya bilang ini bukan pertandingan antara pemerintah daerah, apalagi ini dengan kepala desa, jadi lucu,” pungkasnya.
Diketahui, PTUN Serang melalui putusan perkara Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG, Rabu (28/10/2026), mengabulkan seluruh gugatan Ricki Zaenal Abidin selaku penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricki Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari.
Majelis hakim juga mewajibkan Bupati Lebak selaku tergugat untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan merehabilitasi serta memulihkan hak dan martabat Ricki dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.(mulyana)

















