SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada kehadiran petugas, tetapi juga pada kesadaran setiap pengguna jalan untuk mematuhi aturan. Melalui Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang mengajak masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menindak pengendara yang melanggar aturan.
Pada hari pertama operasi, Senin (26/10/2026), jajaran Polresta Tangerang menggelar kegiatan di kawasan Welcome Park, Jalan Taman Adiyasa, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang melanggar aturan, tetapi juga membagikan brosur atau flyer berisi imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat yang melintas. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengendara yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, mengatakan Operasi Patuh Maung 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Operasi Patuh Maung 2026 kami laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mematuhi rambu dan marka jalan,” ujar Kompol Fery.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan hal penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih tertib dan disiplin saat berkendara, bukan hanya ketika ada petugas yang melakukan pemeriksaan.
Selain melengkapi dokumen kendaraan, pengendara sepeda motor diimbau selalu menggunakan helm berstandar SNI. Sementara itu, pengemudi mobil diminta mengenakan sabuk pengaman, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Polresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
Menurut Kompol Fery, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan bukan semata-mata karena keberadaan petugas, melainkan karena memahami pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Maung 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut, Polresta Tangerang berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan, serta situasi lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang semakin aman, tertib, dan lancar. (aditya)
Baca Juga: Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

















