SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang akan memperluas inspeksi proteksi kebakaran ke sejumlah gedung, gudang, dan kawasan industri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tempat usaha memiliki sistem perlindungan kebakaran yang memadai, terutama bangunan lama yang belum tentu memenuhi standar keselamatan terbaru.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, mengatakan inspeksi akan dilakukan meskipun pemilik atau pengelola usaha tidak mengajukan permohonan pemeriksaan kepada BPBD.
Upaya tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di kawasan pergudangan dan industri.
Menurut Mahdiar, selama ini pengawasan lebih mudah dilakukan terhadap bangunan baru yang mengajukan rekomendasi teknis, termasuk untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, jumlah gedung, gudang, dan tempat industri yang telah berdiri sejak lama cukup banyak sehingga membutuhkan perhatian lebih.
Baca Juga: TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan
“Ke depan, walaupun mereka tidak bersurat ke kita, kita akan melakukan inspeksi terhadap gedung-gedung, baik gudang maupun tempat industri, untuk memastikan apakah mereka memiliki proteksi kebakaran yang memadai,” ujar Mahdiar usai apel, Senin (26/10/2026).
BPBD, lanjut dia, akan mengerahkan inspektur pemadam kebakaran untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemilik usaha yang belum memiliki kesadaran melakukan pemeriksaan mandiri agar lebih memperhatikan aspek keselamatan kebakaran.
Mahdiar menjelaskan, sejumlah perusahaan, terutama yang berorientasi ekspor, umumnya telah menerapkan standar proteksi kebakaran secara ketat. Persoalan justru berpotensi ditemukan pada bangunan lama yang berdiri ketika ketentuan mengenai perlindungan kebakaran belum seketat sekarang.
Karena itu, BPBD berupaya mengombinasikan pemeriksaan berkala dengan kesadaran pelaku usaha untuk memastikan sistem proteksi kebakaran di tempat mereka berfungsi dengan baik.
Selain pemeriksaan bangunan, keberadaan sarana pendukung seperti hidran juga menjadi perhatian.
BPBD telah berdiskusi dengan pihak perusahaan daerah air minum (PDAM) terkait pengembangan saluran air yang dapat mendukung kebutuhan penanganan kebakaran. Penyediaan hidran perlu disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan masing-masing tempat usaha.
Di sisi lain, Mahdiar mengakui komunikasi dengan sejumlah pelaku usaha masih menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran. Sebagian perusahaan dinilai kooperatif, tetapi ada pula yang sulit diajak berkoordinasi terkait langkah-langkah penanganan di lokasi kejadian.
Baca Juga: 3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung
Kondisi tersebut dapat menyulitkan petugas dalam melakukan langkah penanganan di lapangan. Menurut Mahdiar, keterbukaan informasi dari pelaku usaha dibutuhkan agar upaya penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Terkait perkembangan kejadian kebakaran, Mahdiar menyebut kasus kebakaran di Kota Tangerang cenderung meningkat dalam dua hingga tiga bulan terakhir. Meski demikian, ia belum menyampaikan angka pasti dan menyatakan data terperinci akan diberikan kemudian.
Ia menjelaskan, kejadian kebakaran masih didominasi kebakaran lapak, limbah, tempat pembuangan sampah, serta alang-alang. Kebakaran di lahan juga masih cukup banyak terjadi.
Mahdiar menambahkan, kondisi cuaca yang masih panas turut menjadi faktor yang perlu diwaspadai dalam upaya pencegahan kebakaran.
BPBD Kota Tangerang pun mendorong peningkatan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap standar proteksi kebakaran, baik pada bangunan baru maupun bangunan lama. Penguatan pengawasan diharapkan dapat menekan risiko kebakaran serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan. (made)

















