SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max kepada saksi Muhamad Ridwan. Pengembalian tersebut dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Aep Aprian bin Usup itu berupa satu unit mobil Daihatsu Minibus Gran Max berwarna silver, lengkap dengan kunci kendaraan dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Trinity Pratama.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan pengembalian barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan barang bukti, termasuk proses pengembaliannya kepada pihak yang berhak, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berupaya memastikan setiap proses pengelolaan dan penyerahan barang bukti berjalan tertib, transparan, serta akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa
Proses administrasi dan penyerahan barang bukti, lanjut Saimun, juga dilaksanakan sesuai prosedur agar hak pihak yang berhak dapat dipenuhi berdasarkan ketentuan hukum.
“Melayani masyarakat untuk mengantarkan barang bukti kepada yang berhak dan ini gratis,” katanya. (aditya)

















