SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kebijakan nasional terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdampak signifikan terhadap struktur fiskal dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. Aturan ketat tersebut membuat sektor pendapatan, khususnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mengalami hambatan serius .
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri, mengungkapkan hal tersebut dalam siniar (podcast-red) Satelit News. Ia menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada tahun berjalan terpaksa dikoreksi dan dirasionalisasi akibat bergesernya status lahan milik pengembang yang terkena regulasi LSD.
“Banyak pengembang yang sebelumnya telah membeli lahan untuk perumahan—yang awalnya masuk dalam zona kuning non-produktif berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)—ternyata terpotret menjadi hijau akibat aturan LSD,” ujar Sapri.
Kondisi ini membuat proses balik nama sertifikat, transaksi jual beli, hingga proses serah terima perumahan menjadi stagnan dan tidak dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akibatnya, target capaian BPHTB yang tahun sebelumnya sempat menyumbang angka signifikan hingga hampir Rp2 triliun mengalami penurunan drastis dan berdampak langsung pada postur APBD.
Di satu sisi, DPRD memahami bahwa kebijakan LSD diberitakan demi mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sinergi kementerian terkait.
Baca Juga: DPRD Kawal Beasiswa Tangerang Gemilang untuk Anak Yatim
Kabupaten Tangerang sendiri ditargetkan mampu memenuhi ketentuan luasan lahan sawah dilindungi hingga sekitar 87% . Namun, kapasitas riil daerah baru sanggup memenuhi sekitar 50% dari ketentuan tersebut.
Di tengah menurunnya PAD dari sektor BPHTB, Sapri menegaskan DPRD komitmen dalam mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk memastikan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Ia menjelaskan DPRD memastikan alokasi wajib (mandatory spending) untuk sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama dengan porsi di atas 2 triliun rupiah.
Program prioritas kerakyatan seperti beasiswa pendidikan serta bantuan sosial perumahan (bedah rumah) juga terus dikawal agar tidak dikurangi.
Fokus pembangunan ke depan tetap diarahkan untuk menyelesaikan persoalan krusial di tengah masyarakat, di antaranya percepatan pembangunan infrastruktur (terutama di wilayah utara Tangerang), peningkatan fasilitas penerangan jalan umum, serta penanganan masalah sampah secara komprehensif melalui Dinas Lingkungan Hidup. (gatot)

















