SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil memulihkan dan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, akibat tindak pidana korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang, sebesar Rp264 juta dari total kerugian negara sebesar Rp938 juta.
Langkah tersebut, tentunya mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Bahkan, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyatakan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum (APH), dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang beserta jajarannya ini patut diapresiasi, ini upaya maksimal dalam menangani tindak pidana korupsi. Sehingga, ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp264 juta kepada pemerintah daerah,” katanya, Jumat (23/10/2026).
Wabup Iing menegaskan, uang sebesar Rp264 juta yang telah diserahkan oleh Kejari, akan langsung diproses sesuai dengan mekanisme keuangan daerah.
Dana tersebut tambahnya, segera disetorkan ke kas daerah melalui Bank Banten (BB) untuk mendukung kembali program pembangunan masyarakat.
Momentum ini juga, dimanfaatkan Wabup Iing untuk memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Baca Juga: Disdikpora Pandeglang Bangun Kolaborasi dengan PWI-SMSI
Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam mengelola anggaran publik.
“Harus dijadikan pelajaran buat semuanya. Khususnya jajaran OPD, dalam pengelolaan keuangan daerah harus sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Wabup Iing juga berharap, sinergi yang baik antara Pemkab Pandeglang dan Korps Adhyaksa dapat terus berkesinambungan ke depan, terutama dalam mengawal transparansi anggaran dan mengusut tuntas setiap potensi kerugian negara.
Meski pengembalian dana ini menjadi capaian positif, penanganan kasus korupsi LKM Pandeglang ini, dipastikan belum selesai.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp938,4 juta.
Artinya, Kejari Pandeglang masih memiliki tugas besar untuk menindaklanjuti dan menagih sisa kerugian negara sebesar Rp674,31 juta, agar pemulihan aset daerah dapat terpenuhi 100 persen.
Baca Juga: Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan
Pihak Kejaksaan Negeri-pun berkomitmen, akan terus memburu sisa aliran dana tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Pandeglang Surayadi Sembiring mengatakan, perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, yang ditangani Kejaksaan Negeri Pandeglang, telah sampai pada tahap eksekusi.
“Masuk tahapan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Perkara ini, berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp938.405.647,” pungkasnya.
Penyimpangan tersebut, berdampak pada berkurangnya keuangan LKM yang seharusnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain merugikan lembaga, perbuatan tersebut juga menyangkut kepentingan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam menjaga kekayaan daerah yang dikelola melalui LKM.
“Dalam penanganan perkara ini, kami telah menjalankan proses penuntutan hingga perkara diputus oleh pengadilan. Bersamaan dengan proses tersebut, kami juga mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak-pihak yang terkait,” tuturnya.
Kajari juga menjelaskan, uang yang telah diterima pengembaliannya, selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Pandeglang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp264.092.689,00, kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Untuk disetorkan ke kas daerah. Perlu kami sampaikan bahwa pengembalian sebesar Rp264 juta lebih ini, merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp938 juta dalam perkara PT LKM,” imbuhnya. (mardiana)

















