SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Tangerang mendukung aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang yang meminta evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Marbot, Amil, dan sejumlah petugas pelayanan keagamaan lainnya.
Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal. Ia menilai penyempurnaan kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan agar pemberian insentif bagi guru ngaji, marbot, dan amil dapat menjangkau pihak yang tepat serta memberikan manfaat secara optimal.
Salah satu aspek yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah adalah pengaturan batas usia penerima insentif. Tasril berpandangan, penetapan batas usia minimal lebih layak dipertimbangkan dibandingkan pembatasan usia maksimal.
“Kalau menurut saya, lebih baik diatur batas usia bawahnya daripada mengatur batas usia atasnya. Dengan begitu, kesempatan mendapatkan insentif bagi guru ngaji, marbot, amil bisa lebih mempertimbangkan pengabdian dan peran mereka di masyarakat,” ujar Tasril.
Menurut pria yang akrab disapa Dewan TJ tersebut, guru ngaji memiliki kontribusi penting dalam pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, serta penanaman nilai-nilai moral bagi generasi muda. Karena itu, kebijakan pemberian insentif perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi para pengajar di lapangan.
Tasril menegaskan, dukungan terhadap aspirasi MUI merupakan bagian dari upaya mendorong kebijakan pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Perwal Nomor 13 Tahun 2026.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Tambah 147 Ruang Kelas dan Rehab 205 Kelas pada 2026
Selain menyoroti persoalan insentif bagi petugas pelayanan keagamaan, Tasril juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah. Menurutnya, persyaratan terkait status kepemilikan atau dasar penguasaan tanah dan bangunan perlu diperjelas agar penyaluran bantuan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Bantuan untuk rumah ibadah juga perlu diperjelas aspek legalitasnya. Dokumen kepemilikan atau bukti hukum atas tanah dan bangunannya harus menjadi perhatian agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tasril berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat menampung aspirasi MUI dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi kebijakan. Dengan demikian, pemberian jasa pelayanan keagamaan maupun penyaluran bantuan rumah ibadah dapat berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang. (aditya)

















