SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Anggota Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Usulan tersebut bertujuan melindungi pekerja informal berpenghasilan rendah dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Teja mendorong Pemerintah Kota Tangerang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang tidak mampu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah daerah tidak bisa lagi menyerahkan perlindungan pekerja informal pada kesadaran mandiri semata. Harus ada regulasi yang memadukan kepastian hukum, mulai dari kriteria penerima manfaat hingga skema pembiayaan yang berkelanjutan,” kata Teja, Minggu (18/10/2026).
Pria yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang itu menilai pekerja informal, seperti pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, tukang parkir, asisten rumah tangga, dan buruh cuci, rentan kehilangan penghasilan saat mengalami musibah. Tanpa jaminan sosial, kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah dapat membebani keluarga dan meningkatkan risiko kemiskinan.
Teja mengusulkan perlindungan difokuskan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Menurutnya, Pemkot Tangerang perlu menyiapkan pendataan dan verifikasi calon penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi agar bantuan tepat sasaran. Perencanaan anggaran juga harus menjamin keberlanjutan program. “Pendataan dan verifikasi harus berbasis kondisi riil di lapangan. Jangan sampai pekerja yang benar-benar membutuhkan justru tidak terjangkau hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Baca Juga: Anggaran untuk PPPK Guru Kota Tangerang Berpotensi Direalokasi
Selain bantuan iuran, Teja mendorong Raperda tersebut memperjelas sasaran penerima, memperkuat kepatuhan pemberi kerja formal terhadap kewajiban jaminan sosial, serta menetapkan target Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ). Usulan tersebut masih akan diperjuangkan dalam pembahasan Propemperda 2027 dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Kota Tangerang. (ari)
















