SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas pascapenetapan tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap peribadatan atau pertemuan keagamaan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg.
Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi, meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh perkembangan kasus yang kini ditangani kepolisian. Ia menegaskan, kerukunan antarumat beragama harus tetap dijaga meskipun proses hukum terhadap Cahyono Aji masih berjalan.
Menurut Wahyudi, perselisihan antara jemaat GKPI dan sekelompok masyarakat di sekitar rumah ibadah di wilayah Rajeg sebelumnya telah diselesaikan melalui musyawarah. Karena itu, ia berharap penetapan tersangka tidak memicu kembali ketegangan di tengah masyarakat.
“Intinya supaya tidak terpancing, gitu. Iya, supaya menjaga suasana kondusif, dan karena ini ya pihak kepolisian yang sudah menangani,” kata Wahyudi kepada Satelit News, Selasa (13/10).
Wahyudi mengingatkan, perselisihan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak disikapi secara bijak. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan.
Di sisi lain, para pemuka agama yang tergabung dalam FKUB Kabupaten Tangerang terus berkoordinasi menyikapi peristiwa pembubaran ibadah tersebut, yang kini telah memasuki proses hukum di kepolisian.
Baca Juga: DPRD Kawal Beasiswa Tangerang Gemilang untuk Anak Yatim
“Pokoknya itu harus tetap menjaga suasana kondusif, kerukunan harus tetap dijaga. Karena sebetulnya persoalan agama ini sudah selesai,” imbau Wahyudi.
Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono (AC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap peribadatan atau pertemuan keagamaan. Meski telah berstatus tersangka, Aji tidak ditahan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka diambil dengan mempertimbangkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sikap kooperatif tersangka, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
“Keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Indra. (alfian/aditya)

















