SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Polemik adanya kandang ayam skala besar dideket kawasan permukiman Cluster Alam Serua 2, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berlanjut. Aduan warga yang berlangsung sejak awal Juli 2026 lalu belum ditindaklanjuti dengan tindakan tegas.
Mediasi dan pemanggilan pihak terkait telah beberapa kali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, tetapi hingga kini belum ada penindakan yang tegas.
Dirasa tidak ada upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel, warga Cluster Alam Serua 2 akhirnya menyurati Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, pada Selasa (13/10).
Perwakilan warga, Doddy Agung Faiskara mengatakan langkah ini diambil warga menyusul permasalahan keberadaan kandang atau peternakan ayam di pemukiman mereka serta penutupan jalan sepihak yang dinilai tak kunjung mendapat penanganan tegas dari dinas terkait.
Doddy menyampaikan bahwa masyarakat berharap bisa beraudiensi secara langsung dengan orang nomor satu di Tangsel tersebut untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, keberadaan peternakan ayam milik pengelola setempat telah berdampak serius terhadap kenyamanan, keamanan, hingga kesehatan lingkungan permukiman warga.
Baca Juga: Pilar: Warga Tangsel Terjerat Pinjol Bisa Konsultasi di Pos Bantuan Hukum
“Kami merasa tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait dan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) terhadap laporan yang sudah disampaikan warga selama ini,” tegas Doddy.
Doddy menjelaskan, selain persoalan bau dan dampak lingkungan dari kandang ayam yang dikelola oleh Syaiful Bahri dan/atau H Mukri, warga juga menyoroti akses jalan umum yang ditutup secara sepihak oleh pihak pengelola.
Padahal, jalan tersebut selama ini menjadi akses vital mobilitas warga sehari-hari.
Lewat permohonan audiensi ini, warga mendesak Pemkot Tangsel untuk segera melakukan peninjauan ke lapangan dan mengoordinasikannya dengan perangkat daerah terkait.
Warga menuntut adanya kepastian hukum serta solusi adil yang mengutamakan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, nyaman, dan akses jalan yang aman sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara, Kasatpol PP Tangsel, Dahlan mengklaim bahwa pihaknya mengalami kendala di lapangan. Satu diantaranya kedua belah pihak saling membela diri.
Baca Juga: Pasar Gintung Tangsel Kurang Diminati Pengunjung
“Iya kendalanya saling pembelaan dan saling ketidakpuasan. Pertama pembelaan. Ketidakpuasan adalah si pelapor, mana izinnya kok tidak disampaikan. Itu aja sih. Nanti saya kabarin deh,” pungkasnya. (eko)

















