SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (13/10/2026). Barang bukti yang didominasi puluhan kilogram narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak November 2025 hingga September 2026.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Pemusnahan ini menegaskan peran kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo menyampaikan, dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara 60 perkara sisanya mencakup tindak pidana non-narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti,” kata Pradhana.
Perkara non-narkotika yang barang buktinya turut dimusnahkan meliputi tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia (PMI), perikanan, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, kepemilikan senjata, serta pelanggaran di bidang kesehatan.
Dalam pemusnahan tersebut, rincian barang bukti narkotika dan bahan berbahaya yang dihancurkan antara lain sabu seberat 69,6 kilogram, ganja 56,8 kilogram, bubuk ketamin 15,2 kilogram, serta ekstasi 993,6 gram. Petugas juga memusnahkan 2.139,1 gram etomidate, 115,4 gram ganja sintetis, dan 4.883 buah cartridge vape serta pod.
Selain itu, dimusnahkan pula ribuan butir obat-obatan keras beresep terlarang tanpa izin edar, seperti 9.678 butir tramadol, 6.023 butir hexymer, 2.044 butir trihexyphenidyl, dan 750 butir obat campuran. Tak hanya sediaan farmasi dan narkotika, Kejari Kota Tangerang memusnahkan berbagai sarana kejahatan dan barang sitaan lainnya.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Sita 42 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Operasional Pesawat Angkasa Pura Kargo
Di antaranya 80 unit telepon seluler, dua pucuk senjata api rakitan dan mainan, lima bilah senjata tajam jenis celurit, 62 buah kunci T berikut anak kunci master, 29 unit timbangan elektrik, tujuh set alat hisap sabu (bong), serta ribuan barang bukti pendukung lainnya seperti koper, pakaian, dan dokumen perkakas.
Turut dimusnahkan dalam kesempatan itu sejumlah barang sitaan yang tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Benda sitaan tersebut mayoritas berupa produk farmasi dan kosmetik ilegal, di antaranya 12 kardus atau sekitar 7.200 unit krim wajah, 43.200 ampul kosong, serta puluhan kardus obat-obatan tanpa izin edar seperti Gestanon, obat psikotropika jenis Lexotan, Mogadon, dan Rohipnol.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah menambahkan, pemusnahan ini menjadi wujud pertanggungjawaban publik atas penyelesaian perkara secara tuntas. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Kota Tangerang. (made)

















