SATELITNEWS.COM, TANGERANG — UPTD Samsat Cikokol, Kota Tangerang menggelar razia kendaraan bermotor bersama jajaran Kepolisian dan Jasa Raharja pada Selasa (13/10/2026) di Jalan Daan Mogot, tepatnya depan Mapolres lama.
Kegiatan ini menargetkan sekitar 200 kendaraan terjaring pemeriksaan sekaligus menjadi sarana sosialisasi Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala UPTD Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Razia ini rutin kami laksanakan di UPTD Samsat Cikokol dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Menurut Awal kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di sejumlah titik. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengingatkan pengguna kendaraan agar tidak menunda pembayaran pajak.
“Kami akan terus melakukan razia di beberapa titik ke depan. Salah satunya untuk mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan agar membayar pajak,” katanya.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Diajak Manfaatkan Diskon PKB hingga 40 Persen
Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan
Di sela kegiatan razia, petugas turut menyosialisasikan program keringanan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435, sebagaimana disebutkan Dadan dalam keterangannya.
Program tersebut mencakup sejumlah insentif bagi wajib pajak, mulai dari diskon pembayaran pajak hingga pembebasan denda.
Awal menjelaskan, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Selain itu, terdapat program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, sesuai ketentuan program.
Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Untuk kendaraan pribadi, diskon yang diberikan mencapai 20 persen, sedangkan kendaraan perusahaan memperoleh diskon sebesar 40 persen.
“Banyak program yang kami sosialisasikan. Di antaranya diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, pembebasan denda, serta diskon bagi kendaraan yang mutasi masuk dari luar daerah,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat yang terjaring razia dan ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya, Samsat Cikokol juga menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di lokasi kegiatan.
Baca Juga: Samsat Cikokol Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Sistem Digital
Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Melalui razia yang dibarengi pelayanan dan sosialisasi, Samsat Cikokol berupaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan kesadaran dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. (made)

















