SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Kampung Tugu, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Senin (12/10/2026) menggelar aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Aksi yang bertepatan dengan pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang bertujuan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang agar menyegel permanen operasional pabrik pemecah batu PT Global Jaya di Kelurahan Bugel.
Aksi gelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang (GMNI, HMI, PMII), BEM Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, dan Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) Banten memaksa pimpinan dewan berdialog terbuka.
Aksi yang sempat berjalan tegang ini mereda setelah DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Perusahaan ini dituding tidak mengantongi izin usaha dan memicu gangguan pernapasan pada warga setempat.
Sejak siang, massa yang membawa bendera organisasi berada area depan Gedung Pemkot Kota Tangerang. Situasi sempat memanas akibat tertutupnya akses masuk menuju Gedung Pemkot.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo seusai RDP menegaskan, hasil pendalaman materi dan dokumen perizinan menunjukkan bahwa PT Global Jaya beroperasi secara ilegal. Aktivitas pemecahan batu serta lalu lintas kendaraan berat di lokasi tersebut telah menyebarkan asap dan debu pekat yang mengancam keselamatan jiwa warga dalam kurun tiga hingga empat bulan terakhir.
Baca Juga: Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah Janji Tetap Kritis, Tapi…
“Kami melakukan pendalaman, dan memang PT ini tidak memiliki izin usaha. Urusan udara bersih ini menyangkut nyawa manusia karena kita bernapas setiap hari. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan berlarut-larut. Tuntutannya jelas: operasional perusahaan ditutup dan para korban harus diberikan bantuan serta ganti rugi agar kesehatannya kembali pulih,” kata Arief.
Desakan penutupan paksa pabrik pemecah batu tersebut juga dikuatkan oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang yang membidangi pengawasan perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi menyatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi teknis mengenai dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan pabrik tersebut.
Oleh karena itu, DPRD Kota Tangerang mendesak Satpol PP untuk segera menerjunkan personel ke lokasi pada hari yang sama guna memasang garis penyegelan permanen.
“Komisi I bertugas dalam ranah pengawasan perizinan, sedangkan penindakan eksekusi ada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil rapat hari ini memutuskan tidak ada kata lain: Satpol PP harus menyegel secara permanen hari ini juga karena tidak ada izin dan DLH sudah mengeluarkan rekomendasi. Kami meminta masyarakat ikut mengawal,” ujar Junadi.
Untuk menjamin kelancaran penindakan di lapangan, Arief menambahkan bahwa pihak legislatif telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota guna menerjunkan personel pengamanan mendampingi petugas Satpol PP saat proses penyegelan berlangsung.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Jangan Korbankan Penghidupan PKL
Dampak polusi debu pekat akibat pengolahan batu tersebut dirasakan langsung oleh pemukiman warga Kampung Tugu, Bugel.
Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya Miko Hardana yang mendampingi Aliansi Masyarakat Kampung Tugu mengungkapkan, sedikitnya lima orang warga terdata mengalami gangguan pernapasan akut akibat terpapar debu setiap hari.
“Data yang terhimpun per hari ini mencatat lima warga menderita penyakit pernapasan. Korbannya bervariasi, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Kami menuntut komitmen tegas dari pemangku kebijakan agar penutupan tidak berhenti di atas kertas atau sekadar rapat formalitas,” tutur Miko.
Sejumlah warga Kampung Tugu yang hadir dalam audiensi mengaku harus mengeluarkan biaya mandiri untuk berobat ke fasilitas kesehatan akibat sesak napas dan batuk kronis. Kehadiran perusahaan pemecah batu yang berjarak sangat dekat dengan pemukiman tersebut dinilai telah merenggut hak dasar warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Sengketa lingkungan di Kelurahan Bugel ini turut membuka celah kelemahan dalam sistem pengaduan masyarakat milik Pemerintah Kota Tangerang. DPRD menilai mekanisme pelaporan yang ada saat ini lambat merespons keluhan warga di tingkat tapak sehingga pelanggaran perizinan memakan waktu berbulan-bulan sebelum ditindak. Arief Wibowo meminta Pemkot Tangerang menyederhanakan saluran aspirasi publik tanpa menyulitkan warga dengan aplikasi digital yang rumit.
“Jika aplikasi terlalu rumit, sediakan kanal pelaporan sederhana seperti hotline telepon atau WhatsApp. Luasnya wilayah Kota Tangerang membuat DPRD dan pemerintah membutuhkan bantuan partisipasi masyarakat sebagai mata dan telinga di lapangan,” pungkas Arief. Penyegelan PT Global Jaya oleh Satpol PP Kota Tangerang diharapkan dapat menjadi preseden tegas bagi para pelaku usaha di Kota Tangerang agar mematuhi tata ruang dan standar kelestarian lingkungan hidup. Sementara hingga berita ini dimuat awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan ihwal tudingan mahasiswa. (ari)





















