SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang agar tidak mengorbankan penghidupan ratusan pedagang kaki lima (PKL) dalam rencana penataan Jalan Kiasnawi, Kecamatan Tangerang. Relokasi ke Pasar Anyar harus disertai kepastian tempat usaha, kemudahan akses konsumen, dan keberlanjutan ekonomi para pedagang.
Andri menilai, penataan kawasan perkotaan tidak boleh hanya berorientasi pada estetika, pembangunan trotoar, dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Satu catatan terkait rencana kebijakan penataan pedestrian atau trotoar, tidak boleh juga mengesampingkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Jadi, yang paling penting dalam proses penataan, segala aspek harus dipertimbangkan. Tidak hanya dari sisi estetika, tidak hanya dari sisi visual, tetapi kebijakan itu juga harus tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Andri saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Minggu (11/10/2026).
Menurut dia, pembangunan fasilitas pedestrian merupakan bagian penting dalam menciptakan kawasan perkotaan yang tertib dan nyaman. Namun, tujuan tersebut tidak seharusnya bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat kecil, khususnya pedagang yang telah bertahun-tahun mencari nafkah di sepanjang Jalan Kiasnawi.
Karena itu, Andri meminta pemerintah memastikan lokasi relokasi di Pasar Anyar benar-benar memungkinkan pedagang melanjutkan usaha. Penyediaan tempat berjualan saja dinilai tidak cukup tanpa mempertimbangkan keterjangkauan lokasi, akses pembeli, dan peluang mempertahankan pendapatan.
“Nah, akhirnya saat berbicara pendekatan yang tepat guna, kita juga harus melihat apakah ini berdampak langsung kepada kehidupan masyarakat di wilayah sana dalam hal sosial dan ekonomi. Tapi juga difokuskan terkait masalah PKL-PKL ini,” katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Direncanakan Dilantik 12 Oktober 2026
Andri juga menekankan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh sebelum relokasi dilaksanakan. Pemerintah harus memastikan pedagang memahami rencana penataan sekaligus memiliki kepastian mengenai tempat usaha dan akses ekonomi di lokasi baru.
“Saat ada upaya dilakukan relokasi, juga harus dipastikan mereka mendapatkan sosialisasi yang utuh, mereka juga mendapatkan tempat untuk berjualan dan akses ekonominya mudah, agar apa yang menjadi niat baik dari Pemerintah Kota Tangerang bisa diterima oleh semua komponen masyarakat yang ada di kota ini,” ujarnya.
Kebijakan Jangan Tergesa-gesa
Selain persoalan relokasi, Andri menyoroti kesiapan pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan. Menurut dia, program yang memiliki tujuan baik berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila perencanaannya tidak matang dan pelaksanaannya tergesa-gesa.
“Jadi, acapkali kebijakan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang senantiasa terjadi hal yang kontradiktif saat apa yang menjadi perencanaannya belum matang dan eksekusinya juga akhirnya menjadi tergesa-gesa,” kata Andri.
Ia meminta pemerintah menjadikan pengalaman pelaksanaan kebijakan sebelumnya sebagai bahan evaluasi. Perencanaan yang baik, kata dia, harus diikuti kesiapan seluruh perangkat daerah agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Baca Juga: Hadapi Anomali Cuaca, DPRD Kota Tangerang Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat
“Ini yang ke depan juga harus dijadikan pelajaran oleh Pemerintah Kota Tangerang, karena pada dasarnya apa pun yang menjadi dasar perencanaan yang baik juga harus disertai oleh sikap eksekusi dari semua perangkat juga dengan baik,” ujarnya.
Andri secara khusus mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang agar mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menjalankan penataan. Ia meminta aparat tidak menggunakan cara-cara represif terhadap pedagang yang terdampak kebijakan.
“Ke depan Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Satpol PP, juga melakukan pendekatan yang humanis, melakukan pendekatan yang juga harus persuasif, tidak represif,” tegasnya. Ia menegaskan, penataan kawasan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam aspek sosial dan ekonomi. “Karena niat baik untuk melakukan penataan kawasan juga harus diikuti oleh niat baik kita menjaga mutu pelayanan, baik bidang sosial maupun ekonomi, bagi masyarakat di sekitar, masyarakat pengguna, dan juga PKL-PKL yang terdampak,” katanya. (ari/made)





















