SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (IndagkopUKM) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mengurus sertifikasi halal produknya. Imbauan ini disampaikan menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Kepala Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.
Menurut Suli, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk UMKM di pasar nasional maupun global.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan aset penting untuk meningkatkan taraf kepercayaan konsumen serta daya saing produk UMKM lokal di pasar nasional maupun global,” ujar Suli.
Karena itu, Dinas IndagkopUKM meminta pelaku UMKM memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melengkapi persyaratan sertifikasi dan tidak menunda proses pendaftaran.
Kewajiban sertifikasi halal mencakup sejumlah kategori produk, antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
Baca Juga: Hingga Oktober 2026, Semua Produk Harus Bersertifikat Halal
Selain itu, ketentuan tersebut juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimia, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan. Kategori barang gunaan meliputi sandang, aksesori, perlengkapan ibadah, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Suli mengingatkan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan setelah batas waktu pemberlakuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di https://ptsp.halal.go.id/.
Pemkot Tangerang berharap pelaku UMKM segera memenuhi kewajiban tersebut agar produknya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. (made)





















