SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 176 pasangan dari lima kecamatan di Kabupaten Tangerang mengikuti sidang isbat nikah terpadu untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026), ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan perlindungan hukum dan memenuhi hak-hak sipil masyarakat.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, membuka kegiatan yang diselenggarakan melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, dan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut. Program ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Intan mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang telah menyukseskan program pelayanan sidang isbat nikah terpadu dengan mendekatkan layanan langsung kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para camat, para kepala KUA, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Intan.
Menurut dia, ketiadaan dokumen hukum perkawinan dapat berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak keluarga, terutama anak-anak, dalam mengakses berbagai layanan publik dan mengurus administrasi kependudukan. Karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan serta pemerataan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak, seperti dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar
Intan menambahkan, Pemkab Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan layanan kepastian hukum yang gratis dan terjangkau hingga tingkat kecamatan.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat melalui Program Isbat Nikah ini,” ungkapnya.
Pelaksanaan sidang isbat nikah di Kecamatan Sukamulya merupakan kelanjutan dari rangkaian Program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang sebelumnya telah digelar di Gedung Serba Guna (GSG).
Pada pelaksanaan kali ini, peserta berasal dari lima kecamatan. Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam naskah kegiatan, peserta terdiri atas 47 pasangan dari Kecamatan Sukadiri, 31 pasangan dari Gunung Kaler, 27 pasangan dari Mekar Baru, 24 pasangan dari Sukamulya, dan tujuh pasangan dari Kecamatan Kresek.
Intan pun menyampaikan ucapan selamat dan doa kepada para peserta. Ia berharap legalitas hukum perkawinan yang diperoleh dapat memberikan ketenangan bagi keluarga sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak-anak.
“Kepada para peserta Isbat Nikah yang berbahagia, saya mengucapkan selamat karena status hukum pernikahan bapak dan ibu sekalian telah resmi terdaftar. Semoga rumah tangga yang dibina makin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta,” pungkasnya.
Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf. Ia menegaskan, dampak pernikahan yang belum tercatat dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga hingga persoalan hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak.
“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandasnya.
Yusuf menambahkan, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur pelayanan terpadu sidang keliling. Melalui mekanisme tersebut, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja bersama sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah instansi untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan. (aditya)





















