SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Setelah mengambil sampel air Sungai Cimanceuri untuk diuji di laboratorium, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan memeriksa perusahaan di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa. Pemeriksaan dilakukan demi menguak penyebab tercemarnya sungai tersebut.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan pihaknya sudah melakukan uji laboratorium dilakukan guna menelusuri sumber pencemaran Sungai Cimanceuri yang menyebabkan bau tak sedap dan membuat air sungai menghitam pekat. Namun, kata dia, hasil uji laboratoriumnya belum keluar.
Sandi mengungkapkan, terdapat 190 perusahaan di kawasan industri tersebut yang berpotensi menjadi penyebab tercemarnya Sungai Cimanceuri. Nantinya, kata Sandi, hasil uji laboratorium dapat menguak sumber pencemaran sungai tersebut.
“Kalau saya lihat dari verifikasi awal, memang sumbernya berasal dari kawasan tersebut. Cuma kita belum tahu tenant-tenant mana saja. Soalnya ada sekitar 190 industri,” kata Sandi.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menilai tindakan DLHK Kabupaten Tangerang terbilang agak terlambat. Sebab, pengawasan lingkungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab DLHK justru lebih dahulu diketahui oleh masyarakat.
“Tentunya bagus, meski terlambat. Tugas yang seharusnya menjadi kewenangan DLHK malah kalah cepat dari masyarakat yang lebih dulu melakukan pengawasan terhadap sungai,” kata Deden.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Deden juga menegaskan bahwa DLHK harus bergerak cepat karena menciptakan lingkungan yang baik di Kabupaten Tangerang merupakan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Jangan sampai DLHK mencoreng nama keduanya. Ia meminta DLHK bertindak tegas dan jujur terkait hasil uji laboratorium yang sedang dilakukan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. DLHK harus berani jujur karena ini merupakan kali kedua Sungai Cimanceuri mengalami pencemaran dan diambil sampelnya. Ditambah lagi, ini program unggulan Bupati dan Wakil Bupati, jangan sampai DLHK merusak nama baik mereka,” ujar Deden.
Lanjut Deden, apabila masalah ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, DLHK Kabupaten Tangerang harus segera menyiapkan langkah-langkah untuk melapor ke Pusat. Menurutnya, Jakarta yang memiliki tingkat pencemaran sungai lebih parah saja mampu mengatasinya, sehingga Kabupaten Tangerang pun harus bisa.
“Kalau memang kewenangannya ada di Pusat, DLHK harus segera menyiapkan langkah-langkahnya. Jakarta saja mampu, kita juga harus mampu,” tegasnya.
Sebelumnya, aliran Sungai Cimanceuri yang berlokasi di Kawasan Industri Millenium, perbatasan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa dan Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, menghitam serta menimbulkan bau tidak sedap. Sungai tersebut diduga tercemar limbah industri dari kawasan tersebut. (alfian)




















